Biasalah.news – Polisi Sektor (Polsek) Jagakarsa sedang menyelidiki penemuan bayi dibuang Selasa pagi pukul 08:15 WIB di kawasan Kalibaru Barat RT13/RW09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum,” kata Kapolres Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra seperti dikutip Antara pada Selasa, 7 Maret 2023.
Multazam mengatakan, pihaknya juga membawa jenazah bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Fatmawat dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama dijelaskan bahwa saksi N mengumpulkan sampah dengan bantuan parit.
Baca Juga : Stop Sebar Video Penganiayaan David di Media Sosial
Saksi kemudian melihat benda mencurigakan di tumpukan sampah dan langsung mengambilnya. Setelah itu, saksi dan temannya E. memeriksa benda mencurigakan tersebut dan menemukan bayi sepanjang 20 sentimeter yang sudah mati seperti benda mencurigakan tersebut
Saat ditanya usia bayi tersebut, pihak Polsek Jagakarsa mengaku belum bisa memastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Selain itu, dua orang saksi melaporkan dugaan penemuan bayi tersebut ke Polsek Jagakarsa.
Multazam telah menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan sedang melakukan segala kemungkinan untuk mengungkap kejahatan tersebut.
“Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini,” katanya.
Ancaman hukuman menelantarkan bayi, tambah Multazam, adalah lima tahun enam bulan penjara bagi seorang ibu yang menelantarkan bayinya dengan membuang bayinya dan membiarkannya hidup berdasarkan Pasal 305 KUHP.
Baca Juga : Kecelakaan Kereta vs Sepeda Motor Terjadi di Yogyakarta
Selain itu, dua orang saksi melaporkan dugaan penemuan bayi tersebut ke Polsek Jagakarsa.
Multazam telah menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan sedang melakukan segala kemungkinan untuk mengungkap kejahatan tersebut.
“Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini,” katanya.
Ancaman hukuman menelantarkan bayi, tambah Multazam, adalah lima tahun enam bulan penjara bagi seorang ibu yang menelantarkan bayinya dengan membuang bayinya dan membiarkannya hidup berdasarkan Pasal 305 KUHP.
Sumber : metro.tempo.co
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!