in

Kecelakaan Kereta vs Sepeda Motor Terjadi di Yogyakarta

Sebuah kecelakaan kereta vs sepeda motor terjadi di Yogyakarta

Biasalah.news – Berita kecelakaan kereta vs sepeda motor di perlintasan kereta api melalui sebuah tweet, ramai di media sosial.

Tweet tersebut dibagikan oleh akun @merapi_uncover pada Senin (27/2/2023).

“[Breaking News] 15:50 wib terjadi Kecelakaan lalu lintas, kereta api vs sepeda motor bawa kronjot, kereta dari timur pelan pelan & sepeda motor dari arah selatan nrobos dapat kereta,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga melampirkan foto sepeda motor yang tergeletak di tengah jalur. Dalam foto tersebut, lokasi penyeberangan masih terlihat ditutup. Pengendara motor lain menerobos masuk.

Hingga Selasa sore (28/2/2023), tweet tersebut telah dilihat oleh lebih dari 2 juta pengguna Twitter.

Sebuah kecelakaan kereta vs sepeda motor terjadi di Yogyakarta

Manager Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan, peristiwa itu melibatkan kereta bandara dan sepeda motor sekitar pukul 15.47 WIB pada Senin (27 Februari 2023).

Kereta bandara menghubungkan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Stasiun Kereta Api Yogyakarta. Setibanya di JPL 739 Yogyakarta-Patukan, kereta api dari bandara tersebut tertemper sepeda motor.

“Kejadian bermula saat pengendara di jalur berlawanan menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Dia menambahkan,  korban telah dievakuasi oleh dinas keamanan dan dirawat oleh polisi.

Baca Juga: Terobos Palang Kereta Api Kakek ini Bikin Panik Petugas

Terkait kejadian tersebut, pihaknya mengimbau pengguna jalan yang hendak melintasi perlintasan sebidang untuk menghormati peraturan lalu lintas dan menghormati aturan yang berlaku.

Tujuannya agar pengguna jalan, khususnya perjalanan kereta api, terpelihara dengan baik.

“Ada atau tidaknya pintu perlintasan sebidang, pengguna jalan harus berhenti dan melihat ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat. Kalau ada kereta yang lewat, pengendara harus dahulukan kereta dulu,” kata Franoto.

Menurutnya, aturan ini juga sejalan dengan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan: Di persimpangan, pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan dengan kereta api.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Tersangka ambil paksa mobil selegram Clara Shinta dan membentak anggota polisi ingin ajukan damai

Usai Rampas Mobil Clara Shinta, Debt Collector Meminta Damai

Tren kuliah pakai seragam SMA

Nostalgia, Tren Mahasiswa Pakai Seragam SMA Di Kampus