Biasalah.news – Kasus penganiayaan David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) viral di media sosial. Banyak yang menuliskan kepedulian mereka soal kasus ini dan menuntut keadilan segera ditegakkan. Namun ada hal yang tidak sepatutnya dilakukan tapi tersebar di medsos. Ialah video penganiayaan korban yang terus di-repost.
Paham, kok, netizen pasti kesal melihat korban dianiaya anak pejabat hingga koma. Akan tetapi, pikir ulang sebelum share videonya, ya.
Dalam UU ITE, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Baca Juga : Berikut Kronologi Penganiayaan di Tempat Karaoke Boyolali
Ternyata, video kekerasan tersebut memuat video penganiayaan. Karena itu, mengancam untuk mendistribusikannya dapat dihukum hingga enam tahun penjara.
Selain itu, pikirkan sisi keluarga korban ketika melihat video itu terus menerus. Ini hanya akan membuat kesehatan mental mereka terganggu dan besar kemungkinan menimbulkan trauma mendalam.
Jadi, langkah yang sebaiknya kamu lakukan ketika melihat video kekerasan yang tersebar adalah melaporkan ke platform agar konten tersebut dapat diturunkan. Jika kamu mengenal orang yang menyebarkan video itu, kamu bisa memintanya secara baik-baik untuk menghapus konten tersebut.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!