Biasalah.news – Gay Cianjur bikin heboh, setelah gempa bermagnitudo 5,6 melanda Cianjur, muncul spekulasi penyebab bencana yang menewaskan ratusan orang itu. Salah satunya baru-baru ini muncul di utas di surat kabar Radar Cianjur dan postingan media sosial berjudul “Cianjur mengikuti kontes gay nasional”.
Saat ini, banyak netizen mengaitkan berita keikutsertaan Cianjur dalam kontes gay nasional dengan koran lokal Radar Cianjur, yang menyebabkan kegemparan di jejaring sosial.
Beberapa pengguna medsos mengatakan bahwa gempa Cianjur tiga hari lalu disebabkan oleh keikutsertaan kota Cianjur dalam kontes gay tingkat nasional.
Berdasarkan hasil pencarian, koran Radar Cianjur News “Cianjur ikut serta dalam kontes gay nasional” terbit 4 tahun lalu, tepatnya pada 11/10/2018.
Baca Juga : FIFA Mengizinkan Bendera Warna Pelangi (LGBT) Memasuki Stadion Piala Dunia 2022
Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dan mengkritik persaingan dari komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Bali. Namun, acara pada Rabu (10/10/2018) itu dibatalkan oleh pihak penyelenggara di Yayasan Dewata tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Radarsukabumi.com saat itu, Ketua Pusat Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyidin Junaidi juga berkomentar bahwa MUI menghargai pluralisme, kebebasan berbicara dan berekspresi. Namun kebebasan itu masih dalam batas-batas konstitusi.
“Fatwa MUI tentang LGBT jelas menyatakan bahwa pernikahan atau pernikahan dianggap sah jika dilakukan dengan dua orang yang berbeda jenis kelamin,” jelasnya.
MUI menentang keras segala bentuk aktivitas LGBT di Indonesia karena bertentangan dengan norma dan ajaran Islam dan agama lain. Persaingan tersebut sangat melukai perasaan umat beragama dan melanggar konstitusi dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Aang Zein, Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat (Mazolat) Kabupaten Cianjur mengatakan, pihaknya tegas menentang hubungan sesama jenis karena itu berarti hukuman dari Allah SWT.
Mazolat juga pasrah sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan represi terhadap beberapa aktor, tidak mendapat respon dari masyarakat yang dapat memicu stabilitas nasional.
Baca Juga : Deklarasi LGBT di Kafe Palangka Raya, Walkot Turun Tangan
“Tindakan ini jelas melanggar nilai-nilai agama hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Radar Cianjur (grup Radarsukabumi.com), Rabu (10/10). Menurut pihaknya, hal itu secara formal tidak diperbolehkan menurut hukum tata negara. Apalagi dari segi agama sangat kontradiktif dan bertentangan dengan agama.
Menurutnya, tidak ada pihak, termasuk negara, yang boleh membenarkan pernikahan sesama jenis dalam kasus ini, apalagi mengizinkan dan melegalkannya.
“Saya juga minta kebersamaan dan keberagaman karena NKRI solid untuk kita. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melegalkan ini (LGBT) sebagai sesuatu yang legal,” kata Aang Zein.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!