Kementerian Dalam Negeri berencana menguji KTP dalam bentuk kode QR (Quick Response Code). Ke depan, KTP tidak lagi berbentuk fisik. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Pencatatan Kependudukan dan Kritis Departemen Dalam Negeri, mengatakan data kependudukan akan lebih praktis ke depan.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan dalam pesan singkat mengutip Rabu (5/1/2022).
Zudan mengatakan eKTP dalam bentuk kode QR dapat mempercepat penyediaan layanan pemerintah yang membutuhkan data kependudukan. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa ID digital dianggap lebih aman.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.
Hingga saat ini, penggunaan kode QR eKTP telah berhasil diujicobakan di 50 kabupaten/kota di berbagai wilayah di Indonesia. Dari Bandung ke Bima.
Pemerintah berencana menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akhir tahun lalu.
Rencana ini termasuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP), yang baru-baru ini disetujui oleh Dewan Legislatif.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!