in

KTP Digital akan segera hadir di ponsel Anda.

Kementerian Dalam Negeri berencana menguji KTP dalam bentuk kode QR (Quick Response Code). Ke depan, KTP tidak lagi berbentuk fisik. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Pencatatan Kependudukan dan Kritis Departemen Dalam Negeri, mengatakan data kependudukan  akan lebih praktis ke depan.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan dalam pesan singkat mengutip Rabu (5/1/2022).

Zudan mengatakan eKTP dalam bentuk kode QR  dapat mempercepat penyediaan layanan pemerintah yang membutuhkan data kependudukan. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa ID digital dianggap lebih aman.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.

Hingga saat ini, penggunaan kode QR  eKTP telah berhasil diujicobakan di 50 kabupaten/kota  di berbagai wilayah di Indonesia. Dari Bandung ke Bima.

Pemerintah berencana  menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akhir tahun lalu.

Rencana ini termasuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP), yang baru-baru ini disetujui oleh Dewan Legislatif.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

10 Wilayah Jakarta Ini Akan Tutup Pada Malam Pergantian Tahun 2023

Covid19 di Indonesia naik 533 kasus hari ini