in ,

Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu di Masjid Tertangkap

M. Iman Mahlil Lubis, pelaku penipuan modus qris palsu di masjid-masjid di Jakarta

Biasalah.news – Kasus penipuan modus QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta kini terungkap setelah polisi menangkap Iman Mahlil Lubis, yang diduga bertindak sendiri, dan memperlakukannya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Iman ditangkap kemarin (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Benar, satu orang pelaku ditangkap. Penangkapan di Kebayoran Lama,” kata Trunoyudo, Selasa, 11 April 2023.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan adanya stiker QRIS yang dipasang dan diganti di berbagai kotak amal di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Iman diduga melancarkan aksinya di lebih dari 30 tempat berbeda di dalam dan sekitar Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman tidak bersekongkol melakukan penipuan dengan menempelkan QRIS “palsu” di kotak amal masjid dan beberapa tempat lainnya.

“Dia beraksi sendirian,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: WASPADA Kode QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid!

Kepada penyidik, Iman mengaku sejak Maret 2023 mulai mencetak stiker QRIS untuk mentransfer uang ke rekeningnya.

Stiker tersebut diduga dipasang di kotak amal di masjid-masjid dan beberapa tempat umum pada 1 April 2023.

“Informasi awal yang bisa kami berikan adalah dia membuat kode QRIS tersebut pada 23 Maret 2023. Dia cetak QRIS tersebut,” kata Auliansyah.

Menurut temuan polisi dan keterangan Iman, stiker QRIS dipasang di 38 lokasi berbeda untuk mengelabui warga agar berdonasi. Kebanyakan dari mereka adalah masjid dan musala.

Selain itu, lanjut Auliansyah, Iman juga menyasar korban di bandara, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan pusat perbelanjaan. Misalnya di dekat terminal 2 dan 3 bandara Soekarno-Hatta.

Potret dari rekaman CCTV saat pelaku penipuan modus QRIS palsu melancarkan aksinya

Sedangkan untuk Iman, ia menggunakan QRIS untuk mencetaknya di stiker dan menempelkannya di kotak amal masjid atau fasilitas umum tersebut dapat diakses melalui aplikasi smartphone.

Menurut Auliansyah, Iman awalnya membuat akun dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di smartphone miliknya.

Kedua platform digital ini menawarkan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, termasuk transfer ke rekening pengguna.

“QRIS yang diperoleh atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak menjadi stiker dan ditempelkan di masjid atau mushola,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023.

Polisi belum bisa memastikan berapa keuntungan Iman dari penipuan menggunakan sticker QRIS palsu itu.

Auliansyah hanya bisa menyampaikan kalkulasi awal bahwa Iman bisa mendapatkan minimal Rp 13 juta dalam seminggu dari dua akun dompet digital tersebut.

“Jumlah pastinya masih kami selidiki,” jelas Auliansyah.

Atas perbuatannya, Iman dijerat Pasal 28 (1) juncto Pasal 45a (1) dan Pasal 35 serta Pasal 51(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Iman juga dijerat Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Driver ojol dipukuli pria tak dikenal di Palembang, Sumatera Selatan

Driver Ojol Dipukul Pria di Palembang Usai Antar Penumpang

Seekor kucing "mengganggu" orang beribadah dengan memanjati pundaknya

Ini Alasannya Kucing Mengganggu Orang Beribadah!