Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Rayakan Hari Valentine

#image_title

Biasalah.news – Baru-baru ini Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan kebijakan untuk semua pelajar SD dan SMP di Depok agar tidak merayakan Hari Valentine. Alhasil, kebijakan tersebut justru dipertanyakan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan di Jakarta mengatakan, isu pelarangan perayaan Valentine sebenarnya merupakan isu yang dilandasi emosi pribadi atau berbagai kalangan.

Hal ini karena mereka percaya bahwa merayakan Hari Valentine tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai agama karena dianggap sebagai hari ulang tahun keagamaan tertentu.

“Ini tentu salah karena saling mencintai dan peduli adalah nilai hak asasi semua agama,” kata Azas dalam pernyataan yang dikutip Senin (13/2/2023).

“Setahu saya, semua agama tidak menganjurkan umatnya untuk saling membenci dan membunuh,” lanjutnya.

Azas menilai surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Depok itu bertentangan dengan nilai-nilai luhur dalam membesarkan anak.

“Mengapa Pemkot Depok mengajarkan anak-anak untuk tidak jatuh cinta dan melarang jatuh cinta?” tanya Azas.

Baca Juga: Selamat Hari Jomblo Sedunia 11 November 2022!, Berikut Asal-Usulnya

Seperti yang kita ketahui bersama, Hari Valentine dirayakan di seluruh dunia pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Hari Valentine identik dengan kado berupa coklat dan bunga.

Surat tersebut ditujukan kepada pengawas dan kepala sekolah dasar dan menengah, serta kepala lembaga nonformal di Depok.

Sutarno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, mengatakan dalam peraturan tersebut larangan tersebut dikeluarkan untuk menumbuhkan karakter dan kepribadian siswa yang berakhlak mulia.

“Juga melindungi siswa dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya yang terkait dengan Hari Valentine,” kata Sutarno seperti dikutip Jumat (10/2/2023) oleh TribunJakarta.com.

Dalam surat imbauan tersebut, setidaknya ada empat seruan yang salah satunya meminta siswa tidak merayakan Valentine Day di dalam maupun di luar sekolah.

Kedua, pengawas, kepala sekolah, dan guru memantau dan mengawasi kegiatan siswa di setiap unit pengajaran, kata Sutarno.

Ketiga, Sutarno menegaskan bahwa sekolah harus memperkenalkan sikap dan perilaku di lingkungan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya Indonesia.

Terakhir, Sutarno juga meminta pengawas dan kepala sekolah untuk mengambil tindakan pencegahan agar siswa tidak ikut dan merayakan kegiatan terkait.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

Ghina:
Related Post

This website uses cookies.