Biasalah.news – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara setelah 23 terpidana kasus korupsi diampuni di pihaknya.
Yasonna menjelaskan pembebasan bersyarat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pemerintah telah mengkonsultasikan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kita tidak bisa melanggar ketentuan dari amar peninjauan kembali undang-undang yang ada,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Politisi PDIP itu menjelaskan, penghapusan suap sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, ketentuan ini dihapus oleh Mahkamah Agung tahun lalu.
Yasonna mengatakan pemerintah mematuhi putusan itu. Jadi pemerintah mengubah aturan pembebasan bersyarat dengan mengubah undang-undang pemasyarakatan.
Baca Juga : Mayat Hangus Tanpa Kepala Di Semarang Diduga PNS Saksi Kasus Korupsi
Penghapusan beberapa undang-undang juga akan konsisten dengan undang-undang penjara yang baru. Yasonna mengatakan pemerintah tidak bisa melawan hukum yang ada.
“Ya (pemerintah tidak bisa ikut campur), itu undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, 23 orang terpidana korupsi yang dikenal sebagai mantan koruptor diberikan amnesti. Beberapa dari mereka adalah bab terkenal seperti Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar.
The Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan pembebasan bersyarat 23 terdakwa kasus korupsi berlangsung secara terstruktur. Kode dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berperan dalam kasus ini.
“Jadi terstruktur, artinya sudah diatur sampai akhirnya ada peninjauan undang-undang, dan akhirnya hari ini kita menuai salah satu buahnya dimana 23 orang divonis bersalah. Pidana suap bisa diampuni tanpa syarat khusus,” kata peneliti ICW Lala. Ester di webinar. , Rabu malam (7 September).
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!