Biasalah.news – Pemerintah berwacana untuk membatasi penjualan gas elpiji 3 KG alias gas melon hanya kepada agen gas elpiji 3 kg yang resmi saja. Berarti, pengecer seperti warung kecil tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg lagi.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan rencana itu bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
“Survei dilakukan menggunakan sistem informasi, bukan dengan tenaga manusia. Jadi kalau sub distributor bisa mencapai targetnya, bisa dikatakan sistemnya lebih baik karena langsung sampai ke konsumen,” jawab Tutuka dikutip Kompas.com, Senin (9 Januari 2023).
Terkait rencana tersebut, Tutuka mengatakan Menteri ESDM telah melayangkan surat kepada Pertamina selaku penyalur elpiji ukuran 3 kg.
Surat itu memerintahkan perusahaan pelat merah itu untuk memperhatikan pemantauan 3 kilogram bahan bakar gas cair yang berada di tangan konsumen.
“Kami sudah menerima surat dari Menteri kepada Pertamina yang meminta perhatian khusus pengawasan, kepada konsumen,” kata Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Lalu apa hubungannya persiapan Pertamina dengan rencana penyaluran LPG 3 kg?
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan Pertamina akan mengatur model penyaluran LPG bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.
“Kami juga akan menyesuaikan basis sub distributor (elpiji),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Disinggung rencana penyaluran elpiji 3 kg tanpa bisa melalui reseller atau lapak, Irto tak menjawab langsung.
“Warung itu pangkalan resmi?” dia bertanya secara retoris.
Irto menambahkan, pihaknya sudah menambah 22.000 pangkalan hingga 2022.
Sedangkan Pertamina belum mempertimbangkan bidang lain tahun ini.
“Kami sedang kaji ulang, termasuk rencana percontohan di daerah lain. Kami terus berkoordinasi dengan regulator,” ujarnya.
Baca Juga: BBM Naik??? Berikut Fakta Harga Pertalite, Solar dan Gas 3kg
Sejauh ini, pemerintah dan Pertamina telah melakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg hanya di lima kecamatan.
Eksperimen berupa pembelian LPG sebanyak 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan hanya mengizinkan pembelian dari sub-distributor atau basis, pembeli dapat diverifikasi dan distribusi hibah dapat lebih tepat sasaran.
“Di titik awal akan dilakukan verifikasi pembeli,” kata Irto.
Sebelumnya, Irto mengungkapkan Pertamina menyelaraskan data Percepatan Sasaran Mengakhiri Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.
Selain itu, data ini akan masuk ke halaman Subsidi Eksak MyPertamina untuk pembelian progressive trial di seluruh Indonesia.
Meski berdasarkan subsidi MyPertamina Exact, membeli LPG 3kg tidak sama dengan pembelian bahan bakar bunker (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Saat masyarakat membeli BBM bersubsidi, mereka harus mendaftar di halaman Real Subsidi untuk mendapatkan QR code.
QR code tersebut kemudian ditampilkan secara digital atau dalam bentuk cetak kepada petugas SPBU sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.
“Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi atau kode QR,” kata Irto.
Masyarakat yang memiliki akses database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP, tambah Irto.
Sekaligus bagi yang belum menginput data, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data, kemudian bisa membeli dengan KTP seperti biasa.
Irto juga mencontohkan, pihaknya saat ini tidak memberlakukan batasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan melalui pendataan.
Dengan demikian, warga tetap dapat membeli LPG 3 kg seperti biasa tanpa harus khawatir kehabisan jatah harian seperti membeli BBM bersubsidi.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!