Biasalah.news – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS).
Menurut dia, dua direktur jenderal (dirjen) Kemenaker yang melakukan penelusuran atas kasus tersebut.
“Sudah kita tindak lanjuti. Dua dirjen ini ya (yang menindaklanjuti),” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31 Oktober 2022).
“Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3) yang akan melakukan,” kata dia.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada hasil dari penyelidikan dua dirjen, Ida menjawab semestinya sudah.
Sebelumnya, beredar kabar karyawan Waroeng Spesial Sambal yang merupakan penerima BSU akan dipotong gajinya sebesar Rp 300.000 oleh pihak manajemen.
Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang BSU dan pemotongan gaji karyawan melalui surat yang ia teken dan viral di media sosial.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Dirjen PHI-Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik Waroeng SS.
Baca Juga: Penari Seksi di Acara Langkat Terima Sawer di Payudara
“Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong,” ucapnya dihubungi Kompas.com, Minggu (30 Oktober 2022).
Putri menyampaikan bahwa penerima BSU sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Kalau enggak dapat kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria atau kenapa gitu,” ucap dia.
Syarat penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia (WNI) peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Syarat lainnya yaitu bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!