in

Warga Mendatangi Rumah Wali Kota Depok Akibat Bangunannya Dibongkar Satpol PP

Biasalah.news – Sebuah video yang memperlihatkan beberapa warga mengunjungi rumah Walikota Depok Mohammad Idris di Jatimulya, Cilodong telah viral di media sosial. Mereka adalah warga terdampak relokasi ilegal bangunan di Cipayung.

Berdasarkan gambar yang terlihat pada Rabu (7 September 2022), tampak beberapa Satpol PP mendampingi warga. Kami telah melihat mereka berkumpul dan berdiskusi.

Dian, seorang warga di sini menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6 September 2022). Disebutkan, ada 6 warga yang berkunjung ke rumah pribadi Wali Kota Depok.

Dian kepada wartawan, Rabu (7 September 2022): “Kami menunggu walikota tidak muncul, malah Satpol PP. Kami baru enam tahun, tapi ada lebih dari 10 (Satpol PP)”.

Dian mengatakan timnya tidak bisa menemui walikota dengan alasan rumah yang mereka kunjungi bukan rumah dinas. Juga dijelaskan bahwa walikota sedang berada di luar kota. “Awalnya dia bilang sedang tidak enak badan, lalu dibalas nanti dia bilang dia sedang di luar kota. Mereka memberi alasan bahwa itu bukan rumah Pak Wali jadi kalau mau ketemu Pak Wali. silahkan datang ke kantor,” kata Dian.

Disebut Dian, tujuan warga di sana untuk menyampaikan keluhan mereka tentang penggusuran. Mereka, terutama yang dibiayai dengan sewa 3 bulan, meminta kepastian.

Baca Juga : WOW! BSI Akan Bangun Gedung 10 Lantai di Aceh

“Kami meminta pengganti permanen. Itu tertulis dan tanggung jawab mereka setelah tiga bulan sewa apakah kami mendapatkannya kembali atau tidak. Tapi mereka tidak membuat keputusan akhir untuk kita,” kata Dian.

Tercatat, tak kurang dari 24 bangunan liar di bahu Jalan Bonang Raya Blok Sawo, Cipayung, Depok, dibongkar Satpol PP. Lahan tersebut akan digunakan untuk merencanakan pembangunan stadion mini.

Direktur Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai Perda 16 Tahun 2012 tentang penguasaan bangunan di atas tanah milik Pemprov DKI dan memberikan teguran kepada masyarakat. Peringatan pertama selama 10 hari, peringatan kedua selama 7 hari, dan peringatan ketiga selama 3 hari.

“Pada dasarnya, dalam surat peringatan itu, seluruh warga dengan sukarela membongkar dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak secara sukarela kami musnahkan, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” kata Lienda di lokasi kejadian, Senin (5 September 2022).

Lienda mengatakan pemilik bangunan tidak memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah. Warga yang menentang pembongkaran dapat menghubungi pihak berwenang setempat dengan dokumen-dokumen ini. “Tapi sejauh ini tidak ada peringatan. Sudah berapa bulan sejak Maret? Enam bulan, lho, itu bukan waktu yang singkat, itu aplikasi yang paling lama,” katanya. Ayah.

Buat Website Mudah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Wahana Joyride Jatuh Saat Sedang Berputar di Udara

Hah, Makan Pakai Kuku yang Super Panjang ??