Biasalah.news – Video berdurasi 5 menit 47 detik itu telah dibagikan secara luas di TikTok dan Twitter. Banyak netizen yang mencari link video sehingga menjadi trending di kedua platform jejaring sosial tersebut.
Menurut netizen, karakter dalam video tersebut adalah seorang TKW di Singapura. Ada yang bilang dia TikTokers dengan inisial AK.
Roll ads to continue content Kedua hal ini belum dikonfirmasi atau masih spekulasi oleh pengguna internet.
Tapi selain itu, lebih baik tidak ikut menyebarkan video viral. Karena jika Anda ikut dalam pendistribusiannya, Anda bisa saja terjerat hukum ITE. Ancamannya tidak hanya denda ratusan juta, tetapi juga kemungkinan penjara.
Baca Juga : Cara Baru Download Video Tiktok Tanpa Watermark
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses. Perangkat elektronik yang pengisian dayanya melanggar integritas”.
Ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut dituangkan dalam pasal 45 UU ITE.
“Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, tulis konten tersebut.
Tidak hanya pengedar konten, penyelenggara sistem elektronik (PES) juga dapat didenda jika masih membiarkan video viral TKW beredar di platformnya.
Peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Dilaporkan bahwa PSE yang menyiarkan konten pornografi dapat didenda Rp 100 juta untuk setiap konten.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!