Biasalah.news – Mabes Polri mengatakan video viral menunjukkan sebuah ruangan berisi sofa one-piece yang dilengkapi dengan beberapa tempat tidur, yang menurut Sel Mewah (FS) Ferdy Sambo adalah tipuan atau hoax.
Polisi menjelaskan bahwa ruangan itu bukan sel. Menurut polisi, video itu diunggah ke akun TikTok. Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara seorang pria dan seorang wanita saat mereka bertanya dan menjawab pertanyaan.
Gulir iklan untuk melanjutkan “Tuan, apakah Anda akan melapor ke Sheriff?” tanya seorang wanita dalam video.
“Tidak ada gunanya melaporkan jika negara seperti ini telah membohongimu,” jawab pria itu.
“Apakah Anda ingin segera bertemu Pak Mahfud, Pak?” tanya wanita itu lagi.
“Oh, biarkan Mahfud belajar melihat fakta itu,” jawab pria itu.
“Pak Mahfud dan Kapolri melakukan penelitian dengan presiden, itu ditutup-tutupi atau apalah,” lanjut orang tersebut. Dalam video tersebut, tampak sebuah ruangan berisi sofa dan televisi.
Selain itu, ada juga dua kamar tidur dengan tempat tidur king. Video tersebut diunggah ulang di akun Instagram resmi Departemen Humas Polri.
Baca Juga : Polri Tegaskan Wanita yang Viral Mengaku ART Ferdy Sambo Hoaks
Video yang diunggah ulang dicap sebagai hoax. “Sebuah video menyesatkan yang viral di media sosial TikTok menunjukkan kamar deluxe dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang mengatakan itu adalah ponsel FS.
Video itu tidak benar atau hoax,” tulis Instagram Departemen Humas Polri. Akun. Menurut Mabes Polri, ruangan dalam video tersebut bukanlah sel Markas Brimob. Selain itu, menurut Polri, audio video tersebut merupakan rekaman terpisah.
Tidak ada penjelasan sebenarnya dari koin yang ditampilkan dalam video. “Sebenarnya video tersebut bukan situasi sel di markas brimob, suara tersebut merupakan suara tersendiri yang dilampirkan pada video tersebut hingga menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Jangan mudah percaya dengan berita, informasi yang belum tersedia .jelas. , ”kata polisi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, Ferdy Sambo (FS) merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Noprianyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Ma’ruf kuat. Ferdy Sambo ditahan di markas Brimob.
Mantan Direktur Humas Polri itu juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi hukuman pemberhentian tercela (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Selain kasus dugaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga menjadi salah satu tersangka yang dituduh menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Joshua. Dia langsung diadili.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!