Biasalah.news – Video tersebut dibagikan oleh akun Facebook Komunitas Baruga Pousu Jaya pada Jumat (9 September 2022). Konon, tanah milik seorang warga bernama Zami Rianto diusir secara sepihak oleh anggota Tim Mobilitas Polda Sultra dengan menggunakan satu unit alat berat.
“Tanah itu terus dipantau dan ditangani selama beberapa dekade dan sudah ada bukti kepemilikan yang sah,” tulis keterangan tersebut. Selain itu, dilaporkan bahwa warga mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang petugas polisi.
“Dalam hal kesehatan dan usianya yang sudah lemah dipanggil secara kasar untuk mengancam, perilaku orang-orang tersebut seolah-olah menyimpang dari nilai-nilai inti dan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002, Pasal 13: Tentang terpeliharanya ketertiban dan keamanan masyarakat serta pengayoman, pengayoman, dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Cerita lengkapnya bisa dilihat di sini. Setelah dikonfirmasi, Kabag Humas Polda Sulawesi Tenggara Kompol Tiswan membantah staf Brimob telah mengancam warga. “Tidak ada ancaman yang dilakukan anggota Brimob terhadap warga sekitar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang (14 September 2022). Tiswan mengatakan, petugas Brimob hanya melarang warga melakukan aktivitas di lokasi.
Baca Juga : Bantahan Polda Sulsel Soal Tembakan Busur dari Barikade Polisi di Demo Ricuh
“Yang ada, di tempat ini masyarakat dilarang melakukan usaha atau kegiatan apapun karena situs tersebut milik Satpol PP Sultra,” jelasnya. Lahan tersebut, lanjutnya, sudah dimiliki Polri berdasarkan SK 137 sejak tahun 1980 dan dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2005.
Antara melaporkan, Selasa (13 Maret). September 2022), bahwa Brimob MLA telah membuka lahan untuk pembangunan fasilitas pelatihan. Tiba-tiba, sekelompok orang datang untuk campur tangan.
Kabag Hukum Polres Wilayah Tenggara tersebut mengatakan: “Jika tidak membawa dokumen atau membawa apapun, akan segera menghentikan dan segera memperbaikinya, agar para anggota berjaga secara spontan.”. Proyek Sulawesi, Kombes Pol La Ode.
Dikatakannya, Brimob Polda Sultra berhak membangun fasilitas pelatihan di atas lahan seluas 12,5 hektar yang terletak di Jalan Katamso No. 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan karena sudah berhak memiliki sertifikat NIB : 21.07. 04.09 .00511, 25 September 2015.
Dikatakannya, Brimob Polda Sultra berhak membangun fasilitas pelatihan di atas lahan seluas 12,5 hektar yang terletak di Jalan Katamso No. 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan karena sudah berhak memiliki sertifikat NIB : 21.07. 04.09 .00511, 25 September 2015.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!