Biasalah.news – Sebuah video orang-orang yang secara paksa menyita paket berisi pakaian dan sepatu bekas ilegal yang disita oleh Bea Cukai dan Teluk Nibung, Tanjungbalai viral di media sosial.
Warga yang tidak menerima paket tersebut disita dan barang-barangnya kemudian diambil kembali. Penangkapan paksa terhadap warga tersebut diketahui terjadi di depan kantor perusahaan pelayaran di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbali, pada Senin malam, 19 September.
Dalam rekaman yang dilihat , puluhan warga, laki-laki dan perempuan, menaiki puluhan bungkusan dari truknya, lalu memasukkannya ke dalam mesin becak dan membawanya pergi.
“Awalnya Balepress akan dibawa keluar dari Tanjungbalai. Tiba-tiba petugas bea cukai datang untuk menyita barang tersebut. Makanya pemilik properti berbondong-bondong untuk mendapatkan propertinya sebelum disita,” kata Aris, seorang warga setempat.
Baca Juga : Polisi Mengajak Para Warga Untuk Mencegah Tawuran di Manggarai
Lebih padat penduduknya. Lia Maysarah, Direktur Kepatuhan Internal dan Bea Cukai Teluk Nibung, membenarkan bahwa wartawan membenarkan insiden tersebut. Dikatakannya, saat ini petugas sedang berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan memeriksa sejumlah barang yang diduga merupakan amunisi ilegal.
Lia berkata: “Ketika tim kami memeriksa gudang untuk pengiriman, kami menemukan 26 paket yang diduga digunakan secara ilegal untuk transportasi dan segera disegel. Namun, di tengah pemeriksaan aksi penyegelan, puluhan warga memadati kantor penjelajah.
Mereka adalah pemilik barang, sehingga menyebabkan upaya provokatif untuk melepaskan barang yang sebelumnya disegel. Memang semua barang sudah dikirim dan akan dibawa dengan bukti hak milik sebagai hasil perbuatan (BHP).
“Tim kami melakukan segala upaya untuk melindungi truk tetapi tidak bisa meninggalkan tempat kejadian karena dihentikan oleh puluhan sepeda motor dan cyclo.
Mempertimbangkan faktor keamanan dan jumlah orang yang lebih besar, tim yang bertugas memiliki niat untuk menjarah oleh massa. dengan membawa kembali BHP,” ujarnya, dan kargo Teluk Nibung hanya bisa mengamankan 3 paket yang diduga berisi sepatu bekas ilegal.
17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Teknis Lainnya dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Impor.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!