Biasalah.news – SM diperiksa polisi, korban melaporkan PT Rifan Financindo atas dugaan penipuan investasi. Seperti diketahui, korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.
“Hari ini pemanggilan terlapor. Dirtipideksus terhadap klien kami SM untuk melengkapi pelaporan terdahulu,” kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/10/2022).
Iqbal mengatakan polisi telah meminta beberapa keterangan dari SM. Terutama dalam hal sejauh mana PT Rifan Financindo melakukan penipuan transfer berkedok investasi.
“Sejauh mana bahwa pihak Rifan itu melakukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi meminta penyidik meminta tambahan-tambahan sejauh mana sih pelanggaran yang dilakukan PT Rifan dan apa saja itu sudah diperiksa tadi,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, sejauh ini PT Rifan mencoba menengahi kesepakatan tersebut. Namun kliennya menuntut agar kerugian yang ditimbulkan dibayar penuh.
“Jadi yang namanya investasi kembalikan dong utuh, modalnya. Tadi sudah disampaikan juga kepada penyidik bahwa namanya investasi itu bicara keuntungan dan bicara kerugian, tidak total lost. Kalau total lost kan bukan investasi, investasi kan kita nanam modal, paling tidak kalau modal Rp 600 juta untung sekian. Kalaupun rugi dia tidak lost atau hilang begitu saja,” jelasnya.
Baca Juga : Jessica Iskandar Siap Beberkan Bukti Penipuan Steven
Sebelumnya, PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi. Salah seorang korban berinisial SM melapor, yang menyatakan investasi senilai Rp 600 juta hilang.
“Kalau untuk sementara klien kami Rp 600 juta walaupun ada korban-korban yang lain tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian,” kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut PT Rifan dituduh terlibat dalam pencucian uang dengan tindak pidana utama perdagangan orang dan/atau penipuan dan/ atau penggelapan secara komersial.
Iqbal mengatakan, kliennya hari ini dimintai klarifikasi atas laporannya. Investasi tersebut dilakukan sejak Maret 2022.
“Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami,” kata Iqbal.
Di saat yang sama, SM mengaku awalnya tertarik dengan pengembalian 10-20% dari investasi ini. Kemudian, setelah investasi awal berhasil, SM malah diminta PT Rifan untuk menambah jumlah investasi atau tambahan. Namun, jika tidak ditambahkan, uang yang diinvestasikan akan hangus.
“Jadi pertama kali itu marketing-nya menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain. Artinya, kita merasa bahwa itu perusahaannya,” kata SM.
“Kemudian setelah tanggal 28 April 2022 saya diminta top up yang akhirnya saya sadar. Kok, top up? Karena diawal nggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya nggak mau top up sampai akhirnya uang dibiarin hangus karena saya nggak mau top up,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Bareskrim. Ia pun berterima kasih dan mengapresiasi Bareskrim atas tindak lanjutnya yang cepat.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri,” ujarnya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!