Biasalah.news – Sebuah video sebuah kecelakaan sepeda motor menjadi viral di media sosial. Kecelakaan motor tersebut terjadi ketika seorang pengendara terjatuh karena polisi tidur.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @asli.nganjuk. Seperti yang terlihat di video, speed bump di jalan utama tidak ditandai.
Sehingga, saat mobil mengerem mendadak, pengendara loncat dan mengerem mendadak hingga terjatuh. Peristiwa tersebut terjadi ketika kondisi jalan basah akibat hujan.
Sony Susmana, Training Manager di Security Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan polisi tidur hanya ditujukan untuk jalan perumahan.
Tujuannya untuk memastikan apakah pengemudi mempertahankan kecepatannya atau tidak mengebut.
“Di jalan tol atau jalan kota, bukannya polisi tidur, ada speed trap atau speed reducing, lebih condong dan memancar,” kata Sony kepada Kompas baru-baru ini.
Sony menambahkan bahwa polisi tidur di jalan provinsi sebenarnya berbahaya. Penyebabnya, kecepatan rata-rata untuk jalan tersebut adalah 60 kilometer per jam.
“Bahkan jika mengerem hanya untuk menyerap goncangan, tidak dapat dipastikan bahwa mobil di belakang sudah siap. Bisa nabrak orang dari belakang,” kata Sony.
Tak lama setelah video itu viral, polisi tidur itu diratakan dan dicat agar lebih aman bagi pengendara yang lewat.
“Untuk mengurangi risiko pengendara terlibat kecelakaan, harus terlebih dahulu melihat peraturannya. Jangan asal buat, tapi jadinya melanggar dan buat polisi tidur yang landai,” ujarnya
“Tinggi maksimal 10 cm dan panjang bagian table top 30-50 cm. Ini lebih manusiawi,” lanjut Sony.
Baca juga: 12 Tahun Jalan Rusak, Warga Bandung Protes Dengan Tanam Pohon Pisang Dijalan
Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Amandemen Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pengaman Pengguna Jalan memuat aturan pembangunan polisi tidur.
Pasal 5 menjelaskan bahwa pembatas kecepatan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm dengan lebar 15 cm, sisi miring kelandaian maksimum 15%.
Mematuhi Kementerian Perhubungan Informasi terkait, polisi tidur harus dibuat dengan berkoordinasi dengan polisi atau Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, masyarakat dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau terhentinya pengoperasian jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhentinya pengoperasian perlengkapan jalan sesuai dengan Pasal 25 ayat 1.
Pasal 247 ayat 1 sudah mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dijabarkan dalam Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama satu (1) tahun penjara atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!