in ,

Viral, Innova Pelat Hitam Berstrobo Ilegal, Ini Kendaraan Yang Memperoleh Hak Utama Untuk Didahulukan

#image_title

Biasalah.news – Di media sosial viral sebuah mobil Kijang Innova menggunakan strobo dan sirine. Dalam video viral itu, mobil tersebut seakan-akan meminta jalan untuk diprioritaskan.

Padahal sesuai aturannya, strobo dan sirine tidak ditujukan untuk kendaraan pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pelat hitam yang menggunakan strobo dan rotator bukanlah kendaraan prioritas di jalan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Berikut bunyi pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan, strobo dan sirine hanya digunakan oleh instansi yang berhak.

Baca Juga: Suami Niat Prank Istrinya di Malam Pertama Pernikahan, Endingnya

“Strobo atau rotator hanya digunakan oleh instansi-instansi yang memang berhak dan itu ditandai dengan pelat nomor kendaraan khusus. Masyarakat sipil yang tidak berhak, yang pelat nomornya biasa, sebaiknya malu ketika menggunakan strobo/rotator. Kenapa? Karena mereka sudah menyalahi aturan dengan menyamar menjadi petugas untuk kepentingan pribadinya,” ujar Sony, Minggu (23/10/2022).

Sony mengatakan, sesuai pernyataan dari Kompolnas, pengendara bisa mengabaikan kendaraan sipil berstrobo yang meminta prioritas. Apalagi kalau memang lalu lintas sedang padat.

“Kalau padat stay aja. Tapi kalau di depan kosong kan sama aja lane hogger,” ujarnya.

Sementara itu, kalau di depan lalu lintasnya kosong, tak ada salahnya kita sebagai pengendara ‘waras’ mengalah saja tanpa harus berdebat. Cara ini untuk menghindari risiko road rage atau kekerasan di jalan raya.

“Saran saya sih kasih jalan (kalau memang lalu lintas di depan kosong dan tidak padat). Toh kita stay di kanan juga nggak ada gunanya, menutup-tutupi jalan orang yang lebih cepat juga nggak ada faedahnya. Berurusan dengan road rage juga nggak dapat piala,” sebutnya.

Selain itu, Sony juga menilai pengguna kendaraan pribadi yang memakai strobo dan sirine harus segera ditindak. “Apabila ini ternyata fake, sebaiknya pengguna strobo segera ditindak dengan hukuman yang berat karena membahayakan,” sebutnya.

Buat Website Murah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Sudah Diuji Oleh BPOM, Berikut Daftar 23 Sirup Yang Aman

Heboh Gestur Jokowi – Paloh Ogah Dipeluk