in

Calon Penumpang Marah di Stasiun Senen Sebab Belum Booster

Biasalah.news – Sebuah video pria yang marah di stasiun Pasar Senen di Jakarta menjadi viral di media sosial.

Pria ini akan dilarang bepergian dengan kereta api  karena tidak menyuntik dirinya sendiri dengan booster COVID-19. Menurut video viral, tampaknya pria itu bertengkar dengan staf di stasiun.

Pria itu juga berdebat dengan petugas keamanan stasiun dan menolak instruksinya. Insiden itu menarik perhatian petugas dan calon penumpang lainnya ke tempat kejadian. Seorang wanita terlihat berusaha menenangkan  penumpang yang marah.

Gulungan promosi untuk melanjutkan konten Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Direktur Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, peristiwa itu terjadi di Stasiun Pasar Senen, Selasa (4 Oktober).

“Potensi pengguna  video tersebut akan menggunakan kereta api dari Jayakarta ke Surabaya Turi, tetapi ketika mereka melalui  pemeriksaan  sistem yang terdaftar, yang bersangkutan belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster shot kembali dan tidak akan dapat tidak muncul. catatan lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika  tidak bisa divaksin karena alasan medis,” kata Eva dalam keterangannya, Rabu (10 Mei 2022).

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kelengkapan data vaksin menjadi salah satu kuncinya. persyaratan  yang harus dipenuhi  calon penumpang.

Baca Juga : Penjelasan KAI Soal Video Viral Penumpang Jatuh Saat Paksa Masuk Kereta yang Sudah Jalan

Dia mengatakan staf akan memeriksa tiket sebelum calon pengguna naik kereta. “Saat ini sistem pengecekan tiket sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindung, sehingga calon pengguna yang  belum divaksinasi sesuai ketentuan tidak diperbolehkan naik kereta api dan diharuskan menyelesaikan proses pembatalan,” ujarnya.

Ia mengatakan, aturan persyaratan vaksin  sudah berlaku sejak 30 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran Satgas SE Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 2022 Dalam peraturan ini, setiap calon pengguna berusia 18 tahun.

Usia dan lebih tua diperlukan untuk menerima dosis ketiga (penguat) vaksin. Selama waktu ini, calon penumpang berusia antara 6 dan 17 tahun akan menerima vaksin dosis kedua.

“Jika ada alasan medis mengapa vaksin tidak dapat digunakan, maka diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit umum,” ujarnya.

Daop 1 Jakarta mewajibkan seluruh calon pengguna untuk membaca dan memperhatikan  aturan yang berlaku  saat membeli tiket. Ia menceritakan, setiap penumpang memenuhi syarat sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang  dipilih.

Semua calon pengguna juga diminta untuk  memahami bahwa ada persyaratan yang harus diperhatikan saat  menggunakan layanan kereta api. Ia mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sehingga dapat tercapai perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat.

Ia mengatakan: “KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas individu yang melakukan tindakan ilegal di stasiun atau melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas.

Buat Website Mudah dan Cepat 

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Bule Rusia Pergi dari Negaranya Demi Nikahi Pria Bandung

Gerindra Respons soal Anies Tak Akan Tikung Prabowo di 2024