Biasalah.news – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita bule menangis karena ditolak naik fastboat dan takut ombak menjadi viral di media sosial.
Menurut isi video yang diunggah, turis asing tersebut ditolak menaiki fastboat saat berangkat dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat pada Senin (17 Oktober 2022).
Setelah diselidiki, video yang beredar di jejaring sosial Facebook itu terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberlakukan peraturan/larangan terhadap WNA atau orang asing untuk menaiki fastboat rute Padangbai Bali-Gili Trawangan.
Seperti yang ditegaskan salah satu pengusaha fastboat jalur Padangbai Bali-Gili Trawangan, Puput. Setelah dikonfirmasi, Puput mengatakan pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah secara terang-terangan melarang fastboat berlabuh di pelabuhan Gili Trawangan.
“Jadi ada pengarahan penumpang fastboat ke speed boat lokal ukuran 6 orang dan ke public boat ukuran 40 orang. Jadi, semua WNA atau penumpang kapal cepat diarahkan via public boat,” kata Puput, Selasa (18 Oktober 2022).
Puput menilai uji coba one gate system ini sangat merugikan wisatawan dan pengusaha fastboat. Pasalnya, saat ombak besar, banyak wisatawan yang takut menaiki public boat karena ombaknya yang kuat.
“Ya kemarin ada WNA yang takut. Gelombang cukup besar kan. Karena one gate system ini dicoba hari Senin (17/10) kemarin. Dan kita sama-sama lihat hasilnya tidak begitu baik untuk pariwisata. Ada penumpang yang takut gelombang,” kata Puput.
Menurut Puput, pengujian one gate system dari Pelabuhan Bangsal ini belum pernah diumumkan kepada wisatawan dan pengusaha. Bahkan, WNA yang berlibur di Gili Trawangan ketakutan.
Baca Juga: Viral! Ulah Petarung MMA Aussie Bikin Takut Warga di Kuta Bali
“Mari evaluasi bersama kekurangan-kekurangan untuk system one gate ini, agar tidak kita lihat dari satu perspektif saja demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, surat keputusan Bupati Lombok Utara nomor: 043/447/dishub/2022 tentang rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat tersebut dinilai kurang tepat. Hal itu berdampak pada keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Jadi dalam surat rekomendasi itu, penumpang atau pengunjung hanya boleh naik speed boat lokal, public boat dari Bangsal. Untuk fastboat dari Bali dilarang,” kata Puput.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu mengatakan bahwa retribusi PAD sektor pariwisata, khususnya yang berasal dari destinasi 3 gili harus melalui Pelabuhan Bangsal.
Pertama, proses bongkar/muat penumpang dari gili dilakukan di dermaga 3 Gili Pelabuhan Bangsal.
Sedangkan untuk proses pemberangkatan seluruh kapal cepat rute Bangsal-Padangbai Bali diberangkatkan dari pelabuhan Bangsal.
“Penumpang yang berasal dari 3 Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari,” tulis dalam surat rekomendasi tersebut.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!