in

Usai Rampas Mobil Clara Shinta, Debt Collector Meminta Damai

Tersangka ambil paksa mobil selegram Clara Shinta dan membentak anggota polisi ingin ajukan damai

Biasalah.news – Seusai ditangkap karena ambil paksa mobil selegram Clara Shinta dan membentak anggota polisi, satu dari tujuh orang tersangka debt collector ingin ajukan restorative justice.

Penagih utang yang mengajak Clara Cinta dan polisi berdamai adalah Lesly Wattimena. Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap di Kabupaten Saparua di Maluku.

Pengacara Lesly, Hendry Noya, menjelaskan  pihaknya meminta restorative justice karena merasa berhak menyelesaikan kasus kliennya dengan cara itu.

“Kami juga bertemu dengan penyelidik dan kami akan menawarkan restorative justice. Mengapa RJ? Karena ini ruang yang dibuka dalam hukum pidana Indonesia dan Perpol No 8 Tahun 2021,” kata Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Menurut Hendry, Lesly bukan preman, melainkan penagih utang yang ditunjuk. oleh perusahaan pembiayaan.

Dia juga menganggap Lesly adalah surat penunjukan resmi dari perusahaan pembiayaan yang mempekerjakannya saat dia akan mengambil mobil Clara.

“Harus ada surat perintah dari perusahaan pembiayaan,” kata Hendry.

Hendry yakin surat kuasa kliennya sama dengan yang dimiliki tersangka Andre Wellem Pasalbessy.

Sebab, dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan telah memberikan surat kuasa kepada “Andre dan rekan-rekannya”.

“Di dalam surat tugasnya, menugasi Andre dan rekan kerjanya. Jadi rekan kerja itu mungkin ada banyak orang di sana,” kata Hendry.

Baca Juga: Viral, Mobil Clara Seleb TikTok Ditarik Debt Collector

Suwandi Wiratno Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikat atau surat perintah untuk menjalankan fungsi perusahaan keuangan.

Ia juga menyamakan surat tugas dengan surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengemudi, bukan berkelompok.

“Penagih tidak bisa mendapatkannya tanpa SIM atau surat izin menagih. Tanpa SIM penagih, surat kuasa harus dilampirkan pada eksekusi. Seharusnya total ada tujuh salinan surat kuasa untuk tujuh penagih utang. Siapa yang lain?” ujar Suwandi.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan.

“Yang memegang surat kuasa untuk menagih utang adalah Andre Pasalbessy,” kata Titus.

Dari hasil pemeriksaan awal, Andre mengajak enam rekan debt collector untuk menagih utang atau mengambil mobil Clara, kata Titus.

Karena dengan banyaknya penagih utang yang datang, debitur akan merasakan tekanan untuk membayar tunggakan utang atau segera menyerahkan kendaraan.

“Menurut hasil interogasi, katanya dia mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena kalau dikerjakan sendiri, tidak bisa secepat itu,” kata Titus.

“Jadi mengundang teman membuat debitur merasa terancam dan membuat ancaman,” lanjutnya.

Diketahui, sekelompok penagih utang yang secara paksa merampas mobil selebgram Clara Sinta dan melawan polisi di kawasan Jakarta Selatan telah ditangkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tujuh debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditangkap polisi.

Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.

Tersangka ambil paksa mobil selegram Clara Shinta dan membentak anggota polisi ingin ajukan damai

Sementara empat penagih utang lainnya, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam perburuan.

Sementara itu, kata Hengki, tersangka dijerat Pasal 214 KUHP karena melawan polisi dengan melakukan penganiayaan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP berdasarkan laporan yang disampaikan Clara atas pencurian kendaraan secara paksa.

“Kami membuat pasal-pasal tentang perampokan paksa, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurut Hengki, debt collector tidak bisa langsung mengambil kendaraan dari debitur. dan gagal bayar pinjaman.

Penarikan kendaraan tunduk pada mekanisme percobaan dan diatur oleh Trust Guarantee Act.

“Itu bisa diputuskan oleh pengadilan. Kalau masih diterapkan secara paksa, itu sudah kejahatan. Ini untuk menyadarkan masyarakat agar debt collector tidak tiba-tiba memaksa karena itu akan menjadi kejahatan baru,” kata Hengki.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mulai hari ini (28/2/2023), aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi aplikasi SatuSehat

Siap-Siap, PeduliLindungi Berubah Menjadi SatuSehat!

Sebuah kecelakaan kereta vs sepeda motor terjadi di Yogyakarta

Kecelakaan Kereta vs Sepeda Motor Terjadi di Yogyakarta