in

Update Kebaya Merah – 2 Tersangka Akan Segera Disidang

#image_title

Biasalah.news – Masih ingat dengan kasus video porno Kebaya Merah? Update terbaru, kasus ini akan segera diuji. File itu sendiri sekarang sudah lengkap.

Kemarin, penyidik Polda Jatim mengirimkan berkas kasus video porno dengan tersangka AH (pelaku wanita), CZ (pelaku wanita 2) dan ACS (pelaku pria).

Seperti yang dijelaskan Ketua Penkum Kejati Jatim Fathurrohman. Ia mengatakan, pihaknya menerima kembali dokumen tersebut setelah 19 Januari 2023, jaksa penyidik menemukan kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil dan substantif (P-18) untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, pada 31 Januari 2023, kejaksaan mengembalikan tiga berkas perkara dan petunjuk kepada penyidik Polda Jatim terkait kekurangan syarat formil dan substantif.

“Bahwa pada tanggal 9 februari 2023, berkas perkara AH, ACS, dan CZ telah diserahkan kembali ke JPU oleh Penyidik Polda Jatim,” ujarnya seperti dikutip jaringan media beritajatim.com, Suara.com pada Senin (27/02/2023).

Baca Juga : Lebih Parah Dari Kebaya Merah, Video WOT Selebgram Hot Bali

Perlu diketahui, Jaksa Agung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus video porno Kebaya Merah oleh penyidik Polda Jatim.

Dalam SPDP terlampir tiga nama tersangka yakni AH (aktris), CZ (aktris 2) dan ACS (aktris). SPDP diterima pada 9 November 2022. Pada 13 Januari 2023, penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap pertama dari ketiga kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Dalam berkas itu, masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Fathur.

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menugaskan dua orang jaksa untuk memeriksa berkas tersebut. Setidaknya untuk 2 minggu ke depan.

“Berkas sekarang masih diteliti kembali oleh JPU, paling lama 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga : Biasalah Netizen Cari Link Kebaya Merah

Sebelumnya, insiden video porno Kebaya Merah akhir tahun lalu sempat menghebohkan publik di Jawa Timur. Video ini direkam di sebuah hotel di kota Surabaya Jawa Timur (Jawa Timur).

Dua pelaku dalam video itu juga ditangkap di Surabaya. Keduanya adalah ACS (karakter cewek) dan AH (karakter cowok). Untuk pemeran prianya merupakan warga Kota Surabaya sedangkan si gadis berasal dari Malang.

Polisi juga menangkap keduanya. Terungkap ACS dan AH puluhan kali memproduksi video porno. Mereka melayani pesanan di jejaring sosial.

Sumber : Suara.com

Buat Website Mudah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Wanita di Sibolga Potong Alat Kelamin Pria, Ini Penyebanya..

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mulai hari ini (28/2/2023), aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi aplikasi SatuSehat

Siap-Siap, PeduliLindungi Berubah Menjadi SatuSehat!