Biasalah.news – Sekitar 11 daerah telah mengumumkan keputusan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 (UMK 2023).
Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), keputusan maksimal Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 wajib dirilis paling lambat pada Rabu (12/7/2022).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Masa Penetapan dan Pengumuman UMK 2023 juga telah berubah, dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Berikut ini adalah beberapa daerah yang telah mengumumkan UMK tahun 2023:
- Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
- Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
- Kabupaten Badung: Rp3.163.837
- Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
- Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
- Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
- Kabupaten Bangli: Rp2.716.206
- Kota Denpasar: Rp2.994.646
- Kota Makassar: Rp3.523.219
- Kota Mataram: Rp2.598.079
Baca Juga: Wajib Tau!! Upah Minimum Provinsi Terbaru 2023 Dari 10 Provinsi
Indah Anggoro Putri, Direktur Hubungan Industrial dan Pembinaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, melaporkan dari kemnaker.go.id bahwa formula perhitungan upah minimum tahun 2023 meliputi beberapa aspek.
Beberapa aspek yang dimaksud adalah variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.
Dalam variabel alfa, rentang nilai yang ditetapkan pemerintah pusat untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi adalah di sekitar 0.10 sampai 0.30.
Rentang nilai tersebut dihitung atau ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) berdasarkan perluasan produktivitas dan kesempatan kerja di daerah-daerah tersebut.
Ini menjadi ruang diskusi atau forum anggota Depeda sekaligus kesempatan bagi Depeda untuk memainkan peran strategisnya dalam menyarankan dan memberi rekomen kepada gubernur sebagai pejabat pemerintah yang diberi mandat untuk menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2023.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!