Biasalah.news – “Drone ini sudah dilengkapi dengan lampu kedip,” kata Komisaris Lalu Lintas Polda Jateng Agus Suryo Nugroho seperti dikutip Kompas.com, Selasa (10 November 2022).
Jadi pelanggaran apa yang kemudian dapat dihukum untuk pengawasan drone? Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP A. Aidil Fitri Syah, M.M. Aidil mengatakan penggunaan alat tersebut saat ini masih dalam versi beta.
Menurutnya, cara menggunakan drone ini tidak jauh berbeda dengan ETLE Mobile. Namun, menurutnya, penggunaan drone ini memiliki beberapa kelebihan saat digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran orang akan melawan arus kendaraan.
Dalam kasus pelanggaran ini, drone dapat melihat lebih jelas daripada pelanggaran yang terjadi karena mengamati dari atas. “Kalau vertikal dari atas, nanti bisa kita tuntut pelanggar (melanggar orang yang arahnya berlawanan),” ujarnya.
Baca Juga : Pemilik Menolak Rp 32 Miliar untuk Tawaran Beli Merek Gerai Nasi
Selain itu, pelanggaran yang dapat dipantau oleh tiket drone ini adalah terkait penggunaan sabuk pengaman. “Memang kita punya ETLE statis, tapi itu hanya pada titik yang telah ditentukan agar orang tahu dan menghindari jalan itu,” katanya. Nah, ETLE itu dinamis seperti drone yang bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat. Apalagi, menurut dia, penggunaan drone untuk memantau pelanggaran lalu lintas juga memiliki kelebihan terkait jarak pemantauannya. Dimana jarak pemantauan drone hingga 1 km. “Kami berada di awal penumpasan, tetapi drone dapat beredar. Lebih efisien,” jelasnya.
Namun, dijelaskannya penggunaan drone ini merupakan terobosan inovatif bagi Polda Jateng, khususnya Dirlantas, dan masih bertahan hingga saat ini. Menurutnya, polisi sedang berkoordinasi dengan Pilot Drone Indonesia. Asosiasi (APDI) untuk pelatihan dan akan mengembangkan peraturan tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan, seperti spot Tidak diperbolehkan terbang di atas drone.
Ia menjelaskan, rencana penggunaan drone ETLE, namun menurutnya sanksi drone tetap harus berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mencari bukti di pengadilan atau tidak. Jika memungkinkan, tiket ETLE untuk penggunaan drone ini akan diterapkan di masa mendatang. Untuk mekanisme fine-tuning menggunakan tiket drone ETLE, setelah tertangkap pelanggaran akan mengkonfirmasi apakah TNKB tersebut benar untuk jenis kendaraan yang digunakan atau tidak.
Jika telah diverifikasi dan disahkan, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar. Pelanggar kemudian akan mengkonfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika benar, maka baiklah, dan jika nama berganti pemilik, menurut dia, akan diblokir.
“Saat dia bersiap untuk membayar biaya tahunannya, kami akan melihat apakah ada pelanggaran dalam database-nya selama setahun,” katanya. Jika melanggar, akan dikenakan denda minimal Rp80.000 hingga Rp100.000. Ditambahkannya, hukuman minimal sudah diberlakukan, ia berharap cara ini tidak memberatkan pelaku namun tetap bisa memberikan efek jera.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!