Biasalah.news – Sebuah video yang memperlihatkan penyerangan terhadap sebuah sekolah di Semarang beredar di jejaring sosial.
Dalam video tersebut, polisi mengatakan mereka menangkap empat orang. Hal itu disampaikan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andriansyah R Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 12 September 2022. Dia menyebut, kejadian video tersebut sempat dilakukan di SMKN 3 Semarang pada pukul 12.00 WIB. pada hari Kamis, 12 Agustus.
“Penyerangan atau tawuran antara pelajar yang menggunakan senjata tajam yang kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Andriansyah. Menurut Andriansyah, penyerang dalam video tersebut adalah sekelompok siswa SMKN 10 Semarang. Akibat penyerangan tersebut, seorang siswa SMKN 3 Semarang terluka terkena pisau tajam.
Baca Juga : Dua Pelajar di Buleleng Duel, Tak Mendapatkan Contekan
“Sedang menunggu ojek online dan tahu-tahu ada serangan dari sekelompok pelaku lain itu. Lukanya ada di belakang bahu kiri, sekitar tujuh jahitan,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pada hari yang sama, polisi menangkap empat orang. Sementara itu, seorang pria lain yang melakukan pembacokan masih dikejar.
“Yang kita amankan ini inisial R (18), M (18), S (18), dan M (18), merupakan siswa SMK Negeri 10 Semarang semua, dengan membawa sajam berupa celurit maupun sebilah badik atau pisau,” ungkap Andriansyah.
Dalam kejadian ini polisi menerapkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 di mana ancamannya hukuman selama 10 tahun. Namun polisi masih akan melakukan diversi terutama bagi pelaku yang sudah diamankan.
“Ini nanti kan pasti sesuai undang undang kita harus melakukan diversi awal dulu. Kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.
Dilansir : Detik.com