Bekasi – Gudang Khuut, RT 003 RW 003, Desa Sindanjaya, Kecamatan Tsibarus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Seorang ibu bernama Rodia, 72, warga desa tersebut, melaporkan anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.
Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Bahkan, putri sulungnya, Sonya, kerap meminta empat sertifikat atas tanah Rhodia seluas 9.000 meter persegi. “Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta,”
Selain melaporkan dugaan pencurian sertifikat tanah ke polisi, Rhodia mengaku. Kelima anaknya sering melecehkan dan mengancamnya. “”Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” dia berkata Rhodia mengatakan dia dilecehkan setelah suaminya meninggal. Bahkan, pada hari ketiga setelah kematian suaminya, saat dia masih berduka, kelima anaknya diam-diam mengambil sertifikat tanahnya.
Rhodia mengaku trauma dengan tindakan kelima anaknya. “Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu,” katanya sambil menghapus air matanya. Lima anak mereka mendakwa Rodia karena melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau pasal 385 KUHP tentang pelanggaran yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!