Biasalah.news – Aksi tak senonoh dua sejoli terekam kamera. Keduanya berbuat mesum di tengah kegelapan dekat pagar Universitas Negeri Malang (UM), Jalan Terusan Surabaya, Kota Malang. Aksi ini sempat viral dan menyebar di media sosial.
Ada dua video yang beredar dengan durasi masing-masing 12 detik. Dua video memperlihatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan muda-mudi ini. berikut sederet fakta soal aksi mesum ini:
1. Dua Sejoli Pelukan hingga Ciuman
Dua video yang beredar memperlihatkan sejoli duduk berdampingan di depan sebuah pagar. Si pria mengenakan baju merah, sementara perempuan mengenakan baju dan jilbab putih.
Mereka tampak mesra dengan tangan si pria melingkar di pinggang si perempuan. Mereka terlihat berpelukan. Mereka juga terlihat saling berciuman.
2. Satpol PP Langsung Turun Tangan
Video viral aksi mesum dua sejoli ini sampai ke tangan Satpol PP Kota Malang. Mereka segera bereaksi mencari siapa dua orang tersebut. Satpol PP menggencarkan patroli untuk melacak dan menangkap sejoli itu.
Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan adanya video tersebut. Rahmat menambahkan setelah video dugaan sepasang muda mudi mesum di kawasan UM, pihaknya langsung meminta personel Satpol PP gencar melakukan patroli sekaligus mengidentifikasi sepasang muda mudi yang terekam dalam video itu.
“Setelah ada video itu, kami langsung menugaskan staf saya untuk melakukan pulbaket atau deteksi dini tempat-tempat yang disinyalir sebagai lokasi mesum,” ujar Rahmat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Vice President of Procurement Apple, Tony Blevins dipecat karena
3. Mesum di Tempat Umum Bisa Kena Sanksi
Menurut Rahmat, patroli juga berkaitan dengan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Perbuatan Cabul. Perbuatan seperti itu dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
“Bisa dikenakan Tipiring, namun harus disertai dengan bukti-bukti kuat,” tegasnya.
Aparat penegak perda ini kerap menggelar operasi untuk menindak perbuatan mesum di tempat umum. Namun pelakunya biasanya kabur begitu mengetahui ada patroli petugas.
Pada umumnya tindak asusila di tempat umum merupakan pelajar dan mahasiswa. “Apabila tertangkap tangan berbuat mesum di tempat umum maka orang tuanya kita panggil,” ujar Rahmat.
4. Empat Muda-mudi Terciduk
Patroli Satpol PP ini pun membuahkan hasil. Dua pasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum di malam hari diamankan. Namun, muda-mudi yang diamankan bukanlah sejoli yang ada di dalam video yang beredar.
Rahmat mengatakan, dua pasang muda-mudi tersebut diamankan setelah tertangkap basah melakukan perbuatan mesum di area publik.
5. Sejoli yang Terciduk Merupakan Maba
Rahmat menambahkan, dua pasangan yang terciduk merupakan mahasiswa baru atau maba. Keduanya berasal dari salah satu kampus ternama.
“Ketika anggota melakukan patroli menemukan dua pasang muda mudi berbuat mesum. Mereka adalah mahasiswa baru (maba) di kampus ternama,” ujar Rahmat.
Keempat maba itu berinisial DR, HA, MF, RS yang masih berusia 17-18 tahun. Mereka diamankan di tempat terpisah yakni di Jalan Bandung serta Jalan Veteran, Selasa (27/9), sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Heboh, Penutup Mikrofon Reporter Bikin Salfok Penonton
6. Ngaku Berbuat Mesum
Rahmat mengaku dalam penanganan kasus ini harus disertai dengan alat bukti. Untuk itu petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum kemudian menangkap basah mereka.
“Biasanya kegiatan-kegiatan menjurus asusila, biasanya rekaman video, atau foto sulit mereka akan mengakui. Kami kemudian tugaskan untuk memantau secara sembunyi-sembunyi. Dan dua pasang itu akhirnya mengakui telah berbuat mesum seperti berciuman dan berpelukan,” terang Rahmat.
Dua pasangan mesum itu kemudian dibawa ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Rahmat menyebut dua pasang maba tersebut berasal dari luar kota Malang.
“Mereka maba asal luar Kota Malang, karena kesulitan mendatangkan orang tuanya. Kita kemudian komunikasi melalui video call orang tuanya,” sebut Rahmat.
7. Sengaja Cari Lokasi Gelap untuk Pacaran
Rahmat menambahkan kedua pasangan maba tersebut mengaku memang memiliki hubungan pacaran dan sengaja mencari tempat yang tidak didukung pencahayaan untuk menjadikan lokasi pacaran.
“Setelah kita interogasi mereka mengaku pacaran. Orang tua mereka juga berterima kasih sebelum terjadi hubungan lebih jauh di luar pernikahan,” imbuhnya.
Kedua pasang maba tersebut hanya diminta wajib lapor karena dinilai kooperatif. Namun jika tertangkap kembali akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman sanksi berupa penahanan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 10 juta.
“Kita kenakan pembinaan terhadap keduanya karena kooperatif. Namun jika tertangkap lagi, maka kita sanksi Tipiring sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang perbuatan cabul,” pungkasnya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!