in

RESMI! Perda Baru Solo, Pemilik Mobil Harus Punya Garasi!

#image_title

Biasalah.news – Kini, setiap kendaraan mobil di Solo dilarang parkir di pinggir jalan. Dengan kata lain, setiap pemilik mobil harus punya garasi di rumah mereka. Peraturan daerah (Perda) tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solo.

Oleh karena itu, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan akan dikenakan denda hingga Rp 1 juta.

Taufiq Muhammad, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menjelaskan, pelarangan parkir sembarangan merupakan salah satu cara untuk mencegah kemacetan di Kota Solo.

Walikota mengaku menerima keluhan dari warga yang berjalan melewati kompleks perumahan karena banyaknya mobil-mobil yang diparkir di tepi jalan.

Kompas.com pada Rabu 1 Maret 2023, mengutip Taufiq yang mengatakan, “Ini sudah disetujui walikota. Aturan ini diberlakukan agar masyarakat Solo tertib dan disiplin.”

Sebelumnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau pemilik mobil untuk menyiapkan garasi yang memadai. Hal ini untuk menghindari mengganggu warga lain karena parkir di pinggir jalan.

Peraturan daerah (perda) baru Solo telah ditetapkan, pemilik mobil harus punya garasi

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah ditandatangani pada 23 Desember kemarin.

Selain itu, aturan yang melarang parkir di tepi jalan juga diatur dalam Undang-Undang No. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat (4) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi berbagai syarat, antara lain berhenti dan parkir.

Pemilik mobil yang melanggar peraturan akan dihukum maksimal satu bulan penjara dan denda hingga maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Mobil Parkir Di Tengah Jalan Bikin Macet, Pemiliknya Santai Beli Beras

Menanggapi peraturan tersebut, Jusri Pulubuhu, pendiri dan direktur pelatihan Jakarta Defensive Driving and Consulting Company (JDDC), mengatakan parkir di pinggir jalan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara lain.

“Selain dapat menyebabkan macet, juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Jika terjadi masalah, tertabrak atau terlindas, pemilik mobil yang parkir harus bertanggung jawab,” kata Jusri.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Kebijakan pelajar SMA masuk jam 5 pagi di Kupang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap akademik siswa

Pelajar SMA Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Ini Risikonya!

Di balik rasanya yang manis, terdapat berbagai manfaat coklat untuk kesehatan yang harus diketahui.

Suka Makan Coklat? Ini Manfaat Coklat untuk Kesehatan!