Biasalah.news – Kanal Youtube Irma Hutabarat membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua. Dokumen ini pun viral di media sosial.
Berkas tersebut berisi nama Brigadir J (Nofriansyah Yosua), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal dan jenis transaksi.
Namun, yang menjadi sorotan adalah Rp 99,99 triliun atau hampir Rp100 triliun nilai nominal yang akan menjadi saldo tabungan Brigadir J. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan nilai nominal sebesar Rp 99,99 triliun adalah bukan saldo pemegang rekening.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nilai nominal tertinggi, bukan saldo nasabah Yosua.
“Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” ujar Okki saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Dia menjelaskan, nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan format dokumen penghentian sementara pencatatan transaksi perbankan yang harus dibuat sesuai kebutuhan dan berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya, beberapa dokumen diajukan. Ditampilkan di channel YouTube berupa berita acara, penangguhan transaksi dan surat pemberitahuan kepada pelanggan. “BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan,” tegas Okki.
Baca Juga : Ferdy Sambo Membawa Putri Candrawati ke Pintu Depan Setelah Membunuh Brigadir Jenderal J
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah akun terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal Brigadir J. Kepala Substansi Humas PPATK M.
Natsir Kongah mengatakan akun yang diblokir adalah milik tersangka dan korban kasus tersebut. “(Rekening milik) korban dan tersangka,” kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Namun, Natsir menolak menjawab saat dimintai konfirmasi bahwa akun yang diblokir tersebut adalah milik Brigadir J, tersangka kasus tersebut. kasus, dan Irjen Ferdy Sambo. “Saya tidak bisa menyebutkan namanya,” katanya.
Selain itu, kata Natsir, pemblokiran dilakukan berdasarkan transaksi mencurigakan dan permintaan penegak hukum. Natsir mengatakan data dan hasil analisis PPATK cukup lengkap untuk ditindaklanjuti penyidik.
Memang, data yang diberikan PPATK meliputi sumber dana yang masuk ke rekening, serta rekening dan nama uang yang keluar. “Cukup lengkaplah ya informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Natsir.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!