in

Puluhan Perampok Uang Rakyat diumumkan Bebas Bersyarat

Biasalah.news – Beberapa waktu lalu, kabar pembebasan beberapa mantan narapidana kasus korupsi di Indonesia tersebar di jejaring sosial.

Sebanyak 23 perampok dana masyarakat (pelaku korupsi) diampuni Mahkamah Agung pada Selasa, 6 September 2022.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah dibebaskan bersyarat. Pembebasan bersyarat terpidana korupsi ini banyak menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama di jejaring sosial.

Banyak yang menyayangkan adanya amnesti terhadap terpidana korupsi. Menyadari kesimpangsiuran berita ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pembebasan bersyarat narapidana antikorupsi.

Yasonna Laoly menilai pembebasan narapidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dalam undang-undang.

Setelah dikonfirmasi wartawan, Yasonna mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.

Baca Juga : Wanita Ini Pergoki Anaknya Warnai Motor Pakai Cat Tembok

“Kita tinggal ikuti aturannya saja, hukumnya seperti itu,” kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di kediaman presiden, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Ia melanjutkan, dalam PP 99/2021 atau disebut juga PP tentang Penguatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peninjauan Kembali (JR) diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya permohonan peninjauan kembali dan putusan Mahkamah Agung, pemerintah harus mengikuti putusan JR di Mahkamah Agung.

“Karena undang-undangnya PP 99 direvisi, ada juga putusan MK yang mengatakan narapidana berhak atas grasi, jadi menurut prinsip non diskriminasi, PP 99 dikoreksi secara yuridis,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami sedang dalam proses penyusunan UU PAS, untuk mengatur judicial review kami tidak bisa menyalahi aturan putusan JR dengan UU yang berlaku saat ini.”, lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Jenderal Pemasyarakatan) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Rika Arianti, juga menjelaskan mengapa 23 orang terpidana korupsi. amnesti. .

Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana. Hak bersyarat ini tidak ada kecualinya dan tidak membeda-bedakan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada semua orang yang ditahan, tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. Tentunya yang telah memenuhi syarat administrasi dan isi,” kata Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan publik tentang keputusan pembebasan bersyarat 23 terpidana korupsi di Indonesia.

Buat Website Mudah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

ASN Bapenda Kota Semarang Ditemukan Tewas Terbakar

Seorang Pengendara Tidak Membayar Sesudah Mengisi Bensin di SPBU Batu Tulis