Biasalah.news – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan PPKM. Langkah ini diambil setelah melihat kondisi pandemi Corona di Indonesia yang terkendali.
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30 Desember 2022).
Jokowi kemudian menjabarkan data kasus Corona yang mulai terkendali mulai 27 Desember 2022. Jokowi menyampaikan kasus harian Corona RI per hari yakni 1,7 juta per 1 juta penduduk.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan PPKM, Ini Alasannya
Terkait alasan PPKM dicabut, Jokowi menggambarkan situasi COrona di Indonesia yang berangsur terkendali. Angka positivity rate yakni 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Selain itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!