Biasalah.news – Dalam narasi video tersebut, tertulis bahwa wanita dalam video tersebut adalah Butler (ART) Ferdy Sambo. Irjen Humas Polri Dedi Prasetyo membenarkan bahwa video tersebut palsu dan hoax.
Dedi mengatakan tim forensik telah mengungkapkan hasil otopsi, yang menunjukkan tidak ada penyiksaan apapun pada Brigadir J. Dia juga membantah ada pintu atau ruang rahasia di rumah Sambo. “Oh tidak. Itu tipuan, koroner menyerahkannya. Tidak ada (pintu rahasia),” kata Dedi saat ditanya soal video tersebut, Selasa (6 September 2022).
Seorang perempuan yang terlihat dalam video viral itu diceritakan berkisah sebagai ART Ferdy Sambo. Perempuan itu mengungkapkan ada pintu rahasia. di rumah Ferdy Sambo. Salah satu narasi dalam video tersebut berbunyi: “Pembantu Putri Sambo membuka suaranya.
Baca Juga : BBM Naik??? Berikut Fakta Harga Pertalite, Solar dan Gas 3kg
Wanita ini juga mengatakan bahwa di balik pintu rahasia adalah tempat di mana Petugas J disiksa. “Di dalam pintu rahasia dibuka, di dalamnya ada banyak gua, laki-laki, polisi, semua orang yang terbunuh yang organnya diambil diubah menjadi patung di dalamnya,” kata orang itu dalam videonya.
Wanita dalam video tersebut juga meminta untuk membuka pintu rahasia menuju rumah Sambo. “Tolong buka pintu rahasia di belakang rumah untuk disiksa Joshua, ada pintu rahasia, kuncinya ada di lemari sebelah tempat Joshua disiksa,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen J meninggal dunia di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Brigadir Jenderal J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polisi dan tim ahli forensik Indonesia juga memeriksa jenazah Brigjen J. Akibatnya, Brigjen J tewas akibat luka tembak. Ada beberapa luka tembak di tubuh Brigjen J. Luka fatal di bagian dada dan kepala.
Lima tersangka juga telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Bharada E. Tiga tersangka lainnya adalah Bripka Ricky Rizal atau RR (asisten Sambo), Strong Ma’ruf (ART Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Sambo). . Para tersangka dijerat dengan pasal 340 pasal 338 ditambah pasal 55 ditambah pasal 56 KUHP dengan tindak pidana ancaman mati atau penjara seumur hidup.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!