Biasalah.news – Kontroversi di seberang jalan desa adat Nagi, Gianyar, Bali, memakan korban, respon polisi. Polisi Bali mengunjungi dan meminta klarifikasi dari desa adat Nagi tentang jumlah korban yang viral di media sosial.
Humas Polda Bali Kombes (Kabag Humas) Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, klarifikasi atas dakwaan tersebut dilakukan pada Senin (10 Oktober 2022), sekitar pukul 13.00 KST waktu WITA.
Klarifikasi berlangsung di Balai Banjar Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Satake Bayu mengungkapkan, pengumpulan tersebut kurang lebih sudah dilakukan sejak 2019, yakni 2,5 tahun lalu. Namun untuk pengambilan tiketnya baru bisa dilakukan mulai tanggal 15 September 2022.
Baca Juga : Heboh, Tiket Masuk Desa Nagi Ubud, Termahal Rp 100 ribu
Pasalnya, jalan penyeberangan tersebut merupakan jalan swadaya pura poaba desa adat Nagi dengan SHM No 417. Luasnya kurang lebih 2 hektar dengan lebar 5 meter dan panjang 40 meter, dari simpang Banjar Nagi hingga fasad barat pos satpam Hotel Kamandalu.
Sampel diambil sesuai Perarem No. 06/DAN/VII/2022. Satake Bayu mengatakan: “Jumlah kendaraan yang didenda Rp 20.000 untuk kendaraan kelas Avanza, dan untuk sepeda motor dikenakan karcis sebesar Rp 5.000.
Menurut posisi ini, kendaraan yang diperiksa tiketnya menggunakan jalan swasembada di atas tanah untuk mencari keuntungan hanya untuk mobil yang menuju hotel/villa tanpa kontrak kerjasama penggunaan jalan tersebut.
Tiket tidak berlaku untuk hotel/villa yang sudah bermitra.
Satake Bayu mengatakan, “Setiap hari warga dan pecalang kampung adat Nagi bergiliran menjaga karcis di pintu masuk/persimpangan Banjar Nagi menuju hotel Kamandalu.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!