Biasalah.news – Pemprov DKI Jakarta akan terapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Implementasi sistem ERP dijabarkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PPLE).
Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE mengatur, pengaturan lalu lintas elektronik di kawasan pengaturan lalu lintas elektronik diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Terkait penetapan sistem ERP, pengendara atau kendaraan listrik akan dikenakan biaya antara Rp5.000 hingga Rp19.000 saat berkendara di jalan pembayaran elektronik ibu kota.
Namun, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan tarif tersebut masih sebatas usulan, sehingga belum final.
“Kemarin ada detailnya, kalau saya ingat benar, itu Rp5.000 sampai Rp19.000. Di bawah angka itu,” kata Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa, 10 Januari 2023.
Besaran tarif masih berdasarkan yang berlaku sebelum pandemi Covid-19, kata Syafrin.
Karena itu, Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif setelah regulasi terkait ERP disetujui.
Setelah peraturan daerah (perda) tersebut tersusun, pihak Dishub DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif ERP berdasarkan situasi saat ini.
Baca Juga: Penyebab Munculnya Lubang Besar Ditengah Jalan Kota Bogor
Syafrin juga menambahkan tarif ERP tidak akan dibagi rata antara pengendara dan kendaraan listrik.
Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan kategori tergantung jenis kendaraan.
“Jenis kendaraan ada beberapa macam. Ada kategori (misalnya) mobil, angkutan umum, bus barang, dan ada perbedaan berdasarkan klasifikasinya,” kata Syafrin.
Pasal 13 ayat 1 Raperda PPLE mengatur bahwa pengguna jalan yang melewati kawasan pengatur lalu lintas elektronik wajib membayar retribusi PPLE.
Pendapatan dari tarif layanan PPLE juga diatur dalam Raperda. Menurut bunyi pasal 17, pendapatan yang diperoleh dari tarif jasa PPLE akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ayat 1 menjelaskan bahwa pendapatan jasa akan digunakan untuk menutup biaya pelaksanaan PPLE.
Selain itu, pendapatan dari layanan tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas pejalan kaki dan bersepeda.
“Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas,” tulis ayat c dan d pasal 17 ayat 1 Raperda PPLE.
Pemberlakuan penerimaan dari penyelenggaraan lalu lintas elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!