in ,

Pemerintah Wacanakan Publisher Right, Google Angkat Bicara

Google tanggapi wacana regulasi Publisher Right atau Hak Penerbit, anggap menyulitkan platform digital asing

Biasalah.news – Pemerintah Indonesia berwacana untuk mewajibkan platform digital asing membayar konten berita yang dikirimkan melalui platform mereka kepada media. Ketentuan ini juga dikenal sebagai “Hak Penerbit” atau Publisher Right.

Peraturan tentang hak penerbit masih dalam tahap rancangan dan akan berbentuk peraturan presiden (Perpres). Aturan itu dikatakan untuk melindungi industri media massa lokal.

Google, salah satu platform digital asing yang kemungkinan besar akan terpengaruh di Indonesia, mengomentari rencana untuk mengatur hak penerbit.

Google mengatakan peraturan yang membatasi atau sepihak dapat mencegah perusahaan, terutama perusahaan seperti Google, untuk mengoperasikan layanan mereka secara efektif.

KompasTekno, Selasa, 21 Februari 2023, mengutip postingan di blog resmi Google Indonesia, mengatakan “regulasi yang terlalu ketat atau sepihak dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan layanan secara efektif untuk semua pengguna.”

Terkait industri informasi, Google menyatakan aktif berkontribusi dan berinvestasi dalam kemitraan dengan industri informasi Indonesia. Google yakin ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google.

“Kami percaya pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat menciptakan masa depan yang sehat bagi jurnalisme publik,” kata Google.

Di postingan blog yang sama, Google memberikan informasi tentang cara kerja Google dengan penerbit berita Indonesia.

Google telah mengkonfirmasi bahwa itu tidak akan menempatkan iklan di Google News atau tab hasil pencarian berita dari Google Search.

“Untuk lebih jelasnya, kami tidak memonetisasi klik pada artikel berita di hasil pencarian, kami juga tidak menjual konten berita yang diterbitkan,” kata Google.

Biasanya, pengguna pergi ke Google untuk mencari banyak hal. Menurut Google, berita hanyalah contoh kecil dari banyak jenis konten yang ditawarkan.

Google juga mengatakan akan memberikan dukungan dan pendanaan yang substansial kepada organisasi berita, termasuk mengirimkan $24 miliar lalu lintas massal gratis ke situs penerbit berita di seluruh dunia setiap bulan.

Lalu lintas ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna.

Untuk itu, Google menekankan pentingnya membuat regulasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Data SIM Card Bocor, Kominfo Sebut Tidak Pernah Menyimpan Data

Dalam artikel yang sama, Google membagikan beberapa prinsip utamanya untuk membangun kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.

Menurut Google, tujuan perusahaan adalah memberikan hasil yang paling relevan kepada pengguna untuk kueri mereka, termasuk hasil berita, sekaligus melindungi privasi pengguna.

Oleh karena itu, setiap peraturan harus memastikan: jika hak publikasi harus diatur, Google mendorong pembentukan badan independen, juga terpisah dari penerbit berita dan platform digital, untuk menjamin integritasnya.

“Dengan cara ini, debat yang sehat dapat terjadi, dengan mempertimbangkan perspektif institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan jurnalisme nasional, serta realitas digital pengguna Indonesia dan sifat teknologi global.”

Google juga menyebutkan perlunya mengembangkan kriteria yang jelas dan kriteria kelayakan terkait proses verifikasi, serta memasukkan penerbit berita Indonesia ke dalam kode hak penerbit.

Menurut Google, penting untuk memastikan hanya menyertakan penerbit yang fokus utamanya adalah konten berita asli.

Secara umum, menurut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), isi rancangan peraturan presiden tentang hak publikasi memuat kewajiban untuk bekerja sama dengan platform digital perusahaan organisasi pers Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan implementasi keputusan presiden.

Di antara platform digital asing yang disebutkan dalam rancangan keputusan presiden adalah Google dan Facebook, yang menyebarkan dan “secara substansial” mengeksploitasi informasi yang dibuat oleh media pemerintah di platform mereka.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama platform digital asing dengan perusahaan media dalam negeri.

Namun demikian, perwakilan Kominfo mengungkapkan, kerjasama tersebut dapat berbentuk materi seperti dividen iklan, kompensasi, atau bentuk non materi lainnya seperti pelatihan.

Rancangan keputusan presiden tentang hak penerbit adalah kerangka hukum yang akan diterapkan.

Oleh karena itu, menurut perwakilan Kominfo, nantinya pimpinan akan menyusun aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antara platform digital dan penerbit berita.

Saat ini, bentuk badan pelaksana pengaturan hak publikasi masih dalam pembahasan.

Menurut Kominfo, jelas badan eksekutif ini harus berpijak pada prinsip-prinsip kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Dosen Unair: Marak Situs Pemerintah Jadi Situs Judi Online

Cara mengatasi kepedasan setelah makan cabai

Inilah Cara Mengatasi Kepedasan di Mulut!