Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak segan-segan memangkas tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Apalagi bagi mereka yang terlambat masuk kerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penerapan tindakan disiplin terkait pembayaran tunjangan sosial di Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan ini, jam kerja pegawai atau pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan ditetapkan dari hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07:30 hingga 17:00 waktu setempat. Dengan istirahat dari pukul 12:15 hingga 13:00 waktu setempat.
Kemudian, Jumat pukul 07:30 sd 17: 00 waktu setempat, libur pukul 11:30 sd 13:15 waktu setempat
PNS yang masuk kerja atau melengkapi daftar hadir dapat lebih awal dari waktu yang telah ditentukan atau paling lambat pukul 5 sore waktu setempat di pagi hari dan kembali ke rumah pada pukul 11 malam waktu setempat.
Namun PNS yang terlambat masuk kerja akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tunjangan dengan tarif yang berbeda-beda. Kurangi 1% hingga 2,5% setiap hari.
Rinciannya:
Bekerja pada 09.01 09.31 tunjangan dengan pengurangan 1%
Bekerja 09,31 10,01 tunjangan, pengurangan 1,25%
Pergi ke kantor setelah 10:01 atau tidak hadir sebelum pergi bekerja akan mendapatkan diskon 2,5%.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!