Biasalah.news – Akibat ditolak untuk melahirkan di RSUD Subang, seorang pasien ibu hamil meninggal dunia.
Ini terjadi karena rumah sakit itu penuh pada saat itu.
Euis, bidan dari Desa Buniara, mengatakan pasien sempat dirawat di UGD sebelum dibawa ke PONEK (Ruangan Khusus Ibu Melahirkan).
Setibanya di bangsal PONEK, perawat memberitahu mereka bahwa bangsal PONEK dan ICU sudah penuh, sehingga mereka meminta untuk mengirim pasien ke rumah sakit lain. Bahkan permintaan Euis untuk memeriksa pasien terlebih dahulu tidak dihiraukan oleh perawat RSUD Subang.
Sayangnya, pasien meninggal di ambulans dalam perjalanan ke RS Bandung.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biru Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau bahwa semua rumah sakit tidak boleh menolak pasien kritis.
“Dalam situasi darurat harus dihadapi,” kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/3/2023). Dalam keadaan darurat, rumah sakit harus memberikan pertolongan pertama.
Khusus mengenai penolakan oleh RSUD Subang, perlu dijelaskan terlebih dahulu bagaimana kondisinya saat itu.
Senada dengan itu, Anjari Umarjiyanto, Kepala Humas Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), juga mengungkapkan rumah sakit dilarang menolak menerima pasien dalam situasi kritis atau darurat.
Hal itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan): fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Terkait penolakan yang disebutkan pasien, Anjar menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya, RSUD Subang sedang menanganinya ke UGD dan ke PONEK.
“Artinya ibu sudah ditangani ya rujukan dari institusi medis sebelumnya untuk berobat, dalam hal ini abses,” kata Anjar terpisah.
Dengan situasi ICU yang penuh, rumah sakit kemudian dirujuk ke rumah sakit lain yang tersedia.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila ruangan di suatu sarana kesehatan tidak tersedia, maka yang bersangkutan harus diarahkan ke sarana kesehatan lain.
Baca Juga: TEGA!! Bayi Dibuang di Tempat Sampah Daerah Jagakarsa
Sayangnya, Anjar menilai RSUD Subang tidak memberikan penjelasan yang baik terkait rujukan keluarga korban sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya mendorong ini karena ini adalah hal yang sangat kritis yang membutuhkan pertolongan segera dan membutuhkan informasi yang cukup baik agar keluarga dapat menerimanya dengan cara yang benar,” jelasnya.
“Informasi dan komunikasi inilah yang menurut kami perlu dilakukan perbaikan agar rumah sakit dapat memahami dan mengambil tindakan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang layanan lainnya lebih tersedia,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya selalu meminta agar RS Subang segera melakukan evaluasi dan audit agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Subang, Maxi telah meminta maaf atas insiden yang melibatkan seorang ibu dan anaknya.
Pihaknya juga meminta maaf atas pelayanan masyarakat yang kurang maksimal dan tidak memenuhi harapan masyarakat.
Sama seperti Anjar, ia menduga peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman tentang keadaan darurat pada saat kejadian.
Menurutnya, RSUD Subang tidak berniat merugikan atau menolak pasien karena unit perawatan intensif saat itu memang penuh.
Dinas Kesehatan Subang juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini karena sangat mengancam jiwa dan konsekuensi yang memilukan bagi almarhum dan keluarganya.
Sumber: Kompas.com