Biasalah.news – Sebuah powerbank terbakar di pesawat Airbus A320neo maskapai Scoot rute Taiwan-Singapura, saat pesawat sedang berjalan menuju runway di bandara Touyan, Taiwan, Selasa (10/1/2023).
Insiden itu terjadi di darat sesaat sebelum pesawat lepas landas sekitar pukul 19.40 waktu setempat. Menurut video yang beredar, powerbank seorang penumpang terbakar hingga menimbulkan kepanikan penumpang lainnya. Sementara pramugari berusaha mengatasi masalah tersebut dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran, yang menyebabkan asap mengepul dari kabin.
Akibat insiden ini, 2 orang mengalami luka bakar ringan pada bagian jari mereka. Namun keduanya sudah mendapat perawatan medis.
Meski belum diketahui jenis powerbank yang terbakar dalam penerbangan tersebut, ada baiknya kita melihat kembali syarat aturan powerbank yaang boleh dibawa ke kabin pesawat.
Baca Juga : Cabul!! Pria Ini Intip Rok Penumpang Wanita di Pesawat
Peraturan International Air Transport Association (IATA) menyebutkan bahwa kapasitas maksimal mobile power bank yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai penerbangan Indonesia juga mengacu pada ketentuan IATA ini. Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam sebuah keterangan tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018.
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa power bank dengan daya kurang dari 100 Wh – dapat dibawa dalam bagasi kabin penumpang (bersama penumpang) dan bukan dalam bagasi terdaftar (checked baggage) di bagasi pesawat. Powerbank dengan daya lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Dilansir : Kompas.com