in

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Di Rutan Kelas 2B Selama 20 Hari

#image_title

Biasalah.news – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya secara resmi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Serang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Elektronik Informasi (UU ITE).

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat kesal dan marah serta menolak menahan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) pada Selasa 25 Oktober 2022 terkait penahanan artis Nikita Mirzani.

Rezkinil Jusar mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari hasil perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda serta disertai teriakan, pencemaran nama baik dan gugatan pelanggaran hukum ITE dipindahkan ke fase P21 atau ditutup.

Kini setelah memasuki Fase P21, Tim Penyidik Polres Serang sedang menindaklanjuti kasus Nikita Mirzani.

Baca Juga : Reza Arap Kagumi Sosok Deddy Corbuzier Sebagai Seorang Ayah

“Untuk P21 tentunya penyidik Polres Serang lainnya harus mengikuti penyerahan tersangka dan barang bukti. Sampai pukul 19.00 Sejak siang baru bisa dilakukan penangkapan pukul 19.00,” lanjutnya.

Sidang penahanan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Rantala Nikmir terdengar histeris dan berteriak seolah tidak ingin dijebak.

Namun, Kejaksaan Negeri Serang melanjutkan kasus yang sudah dimulai dan Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

“Kami menahan Saudara NM di Rutan Kelas 2.2B Serang selama 20 hari dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” kata Rezkinir.

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Berikut Jadwal Bola 4 Liga Top Akhir Pekan Ini

Jadwal Tayang Drakor Dokgo Rewind yang Dibintangi Sehun EXO