Biasalah.news – Harga minyak mentah global mengalami penurunan terkecil dalam 7 bulan. Meski mengalami penurunan, harga BBM di dalam negeri masih mengalami kenaikan.
Informasi menyebutkan, per Sabtu, 3 September 2022, harga Pertamax naik menjadi Rp 14.500/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter.
Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina masih menerapkan kerugian pada produk Pertamax General Fuel Type (JBU).
Meski jual rugi, Nicke mengatakan perseroan tidak bisa langsung menaikkan harga Pertamax karena harus melalui persetujuan pemerintah. “Untuk Pertamax khususnya agak sedikit berbeda,” kata Nicke dalam RDP bersama Komite VI DPR RI, dikutip dari siaran langsung YouTube TV Kongres, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga : Terowongan Bawah Laut Bergaya Busan Akan Dibangun Di IKN, Keren Juga!
Nicke mengatakan, kerugian penjualan Pertamax selama ini ditanggung Pertamina. Karena Pertamax tidak tergolong Bahan Bakar Khusus (JBT) atau Bahan Bakar Khusus (JBKP).
“Pertama, perbedaannya adalah tanggung jawab Pertamina, jadi pemerintah tidak menggantinya, tidak ada. Tidak termasuk. JBT adalah Solar, JBKP Pertalite, untuk Pertamax adalah JBU sesuai aturan,” kata Nicke.
Agar tidak rugi menjual Pertamax, penetapan harga JBU termasuk Pertamax harus diserahkan kepada unit usaha dan dikomunikasikan ke mekanisme pasar, yakni karena fluktuasi harga minyak mentah PKI.
“Kalau kita lihat kategori (Pertamax) di regulasi, JBU memiliki harga yang fluktuatif menurut ICP (Indonesian Crude Oil Price), harga floating. Tapi Pertamax pemerintah juga mengontrol harga,” ujarnya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!