in ,

Mau Mudik Pakai Sepeda Motor? Perhatikan Hal Ini!

mudik pakai sepeda motor

Biasalah.news – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Fenomena mudik pakai sepeda motor ini didukung dengan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Hasil survei tersebut menyatakan bahwa jumlah sepeda motor pada tahun 2023 sebanyak 25,13 juta unit.

Mobil pribadi masih menjadi pilihan utama untuk mudik, dan diperkirakan akan ada 27,32 juta kendaraan selama mudik Lebaran.

Orang-orang memilih untuk mengendarai sepeda motor untuk pulang kampung, mengingat penghematan biaya dan kenyamanan perjalanan ke kampung halaman, itulah daya tarik menggunakan sepeda motor.

Menggunakan sepeda motor lebih murah daripada menggunakan mobil pribadi atau transportasi umum.

Selain itu, keuntungan mudik mengendarai sepeda motor adalah Anda tetap bisa bepergian ke mana pun di daerah tujuan. Entah itu untuk silaturahmi, piknik, atau sekedar jalan-jalan di lingkungan sekitar.

Ini adalah sesuatu yang tidak Anda dapatkan jika menggunakan transportasi umum dan tidak memiliki kendaraan di kota asal Anda.

Dengan begitu, memilih untuk pulang kampung dengan sepeda motor sepertinya menjadi pilihan yang bagus.

Keunggulan ini dapat lebih ditingkatkan dengan perjalanan bolak-balik yang fleksibel dan lebih mudah (tanpa batasan waktu) dan tanpa terburu-buru memesan tiket angkutan umum.

Meski begitu, penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Tutorial Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dengan Kapal & Kereta

Djoko Setijowarno, Wakil Direktur Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan sepeda motor tidak didesain untuk perjalanan jauh.

Belum lagi jumlah penumpang dan bagasi untuk sepeda motor dibatasi demi kenyamanan pengendara.

Menurut Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sepeda motor hanya boleh dioperasikan oleh pengemudi dan 1 (satu) orang penumpang.

Selain itu, Pasal 10 (Pasal 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa (a) lebar beban tidak melebihi setang, (b) tinggi beban tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) beban diletakkan di belakang pengemudi.

Kebiasaan mudik pakai sepeda motor masih sering dilakukan masyarakat

Mengendarai sepeda motor tanpa memperhatikan faktor keselamatan diri dan lainnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp3 juta.

“Keterbatasan kapasitas diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Oleh karena itu, sebaiknya hindari penggunaan sepeda motor dan transportasi yang berlebihan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelas Djoko.

Selain itu, kondisi fisik dan kedisiplinan pengendara motor saat berkendara juga harus menjadi perhatian.

Konon, tubuh pengendara motor harus prima saat menempuh perjalanan jauh. Karena kecelakaan bisa terjadi jika pengemudi mengantuk atau terganggu oleh kelelahan.

“Jika pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu lalu lintas, kecelakaan akan terjadi,” kata Djoko.

Sumber: Kompas.com

Buat Website GRATIS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

es krim rasa indomie goreng

Heboh Es Krim Rasa Indomie Goreng, Muncul Saat April Mop

terlalu banyak makan kurma

Jangan Terlalu Banyak Makan Kurma! Ini Alasannya …