Biasalah.news – Para penumpang dan petugas maskapai Wings Air dikejutkan dengan klaim salah seorang penumpang yang mengatakan ada bom di pesawat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/2/2023) di pesawat Wings Air nomor penerbangan IW-1818 rute Semarang-Katapang.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategist Wings Air, mengatakan pelaku adalah penumpang pria berinisial UD (45). Pria itu tiba-tiba mengatakan ada bom di pesawat yang dia tumpangi.
Setelah diselidiki, ternyata pria itu sedang bercanda. Karena tudingan tersebut belum terbukti. Tidak ada bom yang ditemukan di pesawat Wings Air.
“Bercanda soal bom atau merendahkan keselamatan penerbangan sangat tidak pantas dan dilarang dalam penerbangan,” kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3 Januari 2023).
Baca Juga: Pesawat Air Asia Overbooked, Penumpangnya Diseret Keluar
Menurut Danang, saat berada di pintu pesawat saat hendak naik pesawat, UD mengaku salah satu penumpang membawa bom di tasnya.
“Penumpang mengatakan ada bom di dalam koper dan akan diletakkan di bagasi belakang,” kata Danang.
Pihak satpam langsung melakukan konfirmasi ulang dan menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Selain itu, pihak Wings Air mengambil langkah-langkah untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diselidiki lebih lanjut oleh otoritas penerbangan sipil setempat.
“Penumpang UD (juga) tidak diikutsertakan dalam penerbangan,” kata Danang. Foto/Teuku Dedi Iskandar Sebuah pesawat Wings Air menurunkan penumpang di tempat parkir
Petugas tidak hanya mengamankan pelanggar, tapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU tersebut. Periksa penumpang, bagasi kargo hingga kabin.
“Hasilnya tidak menemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” kata Danang.
Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman untuk dioperasikan.
Penerbangan Wings Air nomor IW-1818 mengalami delay penerbangan selama 37 menit akibat gangguan operasional.
Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 07:00 WIB tidak dapat lepas landas hingga pukul 07:37 WIB.
Pesawat akhirnya tiba di Bandara Rahadi Osman di Katapang, Kalimantan Barat pada pukul 09:09 WIB.
Penumpang dilarang bercanda tentang bom di pesawat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, barang siapa yang menyampaikan keterangan palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Danang, di sisi lain, mengatakan lelucon tentang bom di pesawat bisa membuat penumpang dan awak pesawat tidak nyaman.
“(Tindakannya) memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan, dan kecemasan,” kata Danang.
Lelucon tentang bom di pesawat juga bisa memecah konsentrasi awak, keamanan, dan penumpang.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!