Biasalah.news – Narapidana Lapas Salemba Jakarta Pusat mengeluhkan makanan yang disediakan pihak Lapas. Narapidana di Lapas Salemba hanya menerima nasi selain lauk pauk dan sayuran.
Isu nasi tanpa lauk atau sayur untuk narapidana di Lapas Salemba mengemuka setelah video tersebut viral di media sosial. Lapas Salemba membantahnya dan mengatakan narapidana masih diberi jajan dan sayur, tapi sudah dipisahkan.
Dalam video yang beredar, setumpuk ompreng berisi makanan disisihkan untuk para tahanan. Di bagian atas ompreng, Anda bisa melihat menu nasi, 3 butir telur rebus, 2 buah pisang dan sayur.
Namun, pada ompreng di bawah ini, hanya nasi putih yang ditampilkan. Dari ompreng ke-2 hingga ke-12, hanya nasi tanpa topping atau sayuran. “Hanya ada satu paket makanan untuk narapidana dengan sayuran dan telur, sisanya hanya nasi biasa tanpa topping atau sayuran,” bunyi pembaca yang menyertai video tersebut.
Baca di halaman selanjutnya: Alasan Kalapas Salemba Pisahkan Nasi dengan Pendamping. Kapolsek Salemba Yosafat Rizanto membantah cerita “nasi tidak sehat” untuk para tahanan.
Menurut Yosafat, video yang beredar itu sporadis, sehingga ompreng yang lain tampak tidak ada telur atau sayurnya. Josaphat menjelaskan mengapa timnya memisahkan nasi dari lauk pauk.
Salah satunya, karena alasan kebersihan. “Karena lauknya didahulukan (ompreng di atas), nasinya dipisahkan, karena ketika digabungkan (nasi dan pengiring) ketika bangku jatuh dari dapur ke balok, itu akan jatuh bersama nasi.
Nanti nasi dan sayurnya jadi tidak sehat, jadi dipisahkan,” imbuh Yosafat. Yosafat mengatakan lauk pauk dan sayuran akan diberikan kepada narapidana di ompreng terpisah.
Dia memastikan menu makanan narapidana adalah nasi, lauk pauk dan “Menurut menu harian (nasi, lauk pauk, sayuran), daftar menunya setiap 10 hari, jadi hari pertama, dua kedua, Selasa sampai 10 hari. , kemudian. hari 10 (menu), kembali ke hari 1 (menu),” ujarnya.
Aturan menu makanan untuk narapidana. Makanan narapidana dari Lapas Salemba (WBP) menjadi viral tanpa pendamping.
Baca Juga : Puluhan Perampok Uang Rakyat diumumkan Bebas Bersyarat
Aturan makanan narapidana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS – 498.PK.01.07.02 2015 tentang Standar Penyediaan Perbekalan Pangan di Lapas, Rutan Negara dan Cabang Rutan Negara, seperti terlihat pada Selasa (20 September 2022).
Pada halaman 81, ditampilkan bingkai menu makanan standar narapidana. Staf dapur penjara harus kreatif dalam menyiapkan menu sejauh menyangkut pengaturan menu.
“Menu Indonesia, khususnya menu lengkap, disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. makanan pokok,
b. lauk hewani dan lauk nabati,
c. sayur-sayuran,
D. buah-buahan,” surat itu dibacakan.
-Sarapan = makanan pokok, lauk hewani dan/atau lauk nabati
-Makan siang = makanan pokok, lauk hewani dan/atau lauk nabati
-Makan malam = makanan utama, lauk pauk dari hewan dan atau lauk pauk dari sayur-sayuran, buah-buahan, dan sayur.
Snack = kue, minuman.
Jenis hidangan yang disajikan untuk setiap kali makan umumnya terbatas dan bervariasi. Kerangka menu yang digunakan di Lapas adalah menu setiap 10 hari sekali. -hari 1 s/d 10 = menu kembali hari 1 ke hari -10 ke hari 11 s/d 20 kembali menu hari 1 s/d hari 10 21 s/d 30 kembali menu hari 1 s/d hari 10-31 penggunaan menu hari tanggal 7 bulan berikutnya dimulai lagi dari .
1) Dapat mengetahui intensitas makanan untuk menghindari kebosanan karena terlalu sering disajikan;
2) Lebih mudah untuk menemukan berbagai makanan yang cocok;
3) Dapat menghitung biaya makan bulanan;
4) Adanya pembagian menu harian yang merata (tidak terlalu simple dan tidak terlalu rewel).
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!