Biasalah.news – Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan pihaknya mengirimkan Inspektorat Tenaga Kerja (Binwasnaker) untuk menemui pemilik Waroeng SS.
“Binwasnaker atau jasa pengawasan ketenagakerjaan menghubungi pengelola atau pemilik Waroeng SS. Kami ingin mengusut masalah ini agar ada solusi mengapa dia melakukan tindakan tersebut,” katanya di Jakarta, dikutip Senin (31/10/2022).
Anwar mengatakan, kriteria penerimaan subsidi upah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa sebelum Juli 2022, penerima BSU adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp. 3,5 juta orang yang tidak menerima tunjangan kesejahteraan pemerintah lainnya seperti kesejahteraan PKH, Kartu Prakerja dan BLT UMKM.
Baca Juga : Cek Namamu!! Penerima Prakerja Gelombang 47 Sudah Diumumkan
Dan penerima BSU tidak tergolong ASN, direksi atau komisaris BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD. “Karena nama subsidi upah sudah jelas, maka akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat BSU,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Kesejahteraan Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja Indus Anggoro Putri dihubungi secara terpisah dan mengatakan dinas tenaga kerja Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan kepada pengelola Waroeng SS.
Teguran tersebut sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pengawasan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Departemen Tenaga Kerja, Hayani Rumondang.
“Nyonya Hyani akan mengurusnya. Kemarin saya mendapat teguran dari bagian SDM Jogja,” kata Putri. Sebelumnya, Kompas.com melaporkan unggahan virus dengan informasi bahwa Waroeng SS dikabarkan memotong gaji karyawan penerima BSU senilai Rp 300.000 pada Jumat (28/10/2022).
“Benarkah itu? Bagaimana ceritanya, bagaimana mendapatkan kesejahteraan dan bahkan memotong gaji Anda? Namun, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, cuitan tersebut dihapus oleh pengunggah.
Ia juga mengunggah foto surat No. 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 tentang dukungan AMPL di Indonesia untuk Subsidi Gaji Pribadi (BSU). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh staf AMPL Indonesia.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!