Biasalah.news – Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Darmo Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rio Aperta memberikan penjelasan terkait tagihan listrik pelanggan yang hampir mencapai Rp 18 juta diunggah viral.
Menurutnya, orang tersebut yang merupakan pelanggan PLN tersebut melakukan pelanggaran golongan 2 (P2).
Golongan ini berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
“Temuan di pelanggan termasuk kategori P2,” katanya Minggu, 11 September 2022.
Sedih poll video sebelumnya dihapus tiktok???? padahal banyak yg nitip komen kronologinya???????? dahlah kalo fyp gak fyp tetep ak spill kronologinya besok pagi ya???? buat pelajaran aja buat kita semua
Baca Juga: Toko Talk Tutup?? Kini Hadir Konekios Sebagai Alternatif Untuk Bisnis Kamu
Sebelumnya diberitakan, unggahan dari pelanggan PLN di Surabaya yang menerima tagihan listrik hampir Rp 18 juta menjadi viral di media sosial.
Melalui akun TikTok miliknya, ia mengunggah video yang membahas tagihan PLN.
“Percayalah gaada yg lebih membagongkan drpd liat denda pln 18jt pas lagi gapunya tabungan,” katanya didalam video tersebut.
Pelanggaran Ditemukan Saat Kegiatan Penertiban
Rio melanjutkan, pelanggaran tagihan listrik hampir Rp 18 juta itu ditemukan petugas saat melakukan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
P2TL merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan kelistrikan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengamankan pendapaan negara, lanjutnya.
Saat melakukan P2TL di pelanggan tersebut, pihakya menemukan kabel jumper di kotak terminal di dalam meteran listrik.
Kabel jumper di terminal mempengaruhi kerja meteran listrik hingga minus 56%.
“Tanda minus menandakan bahwa meteran tidak mengukur dengan normal atau mengukur lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya,” katanya.
Baca Juga: Irit Mana, Beli Bensin Motor Biasa atau Ngecas Motor Listrik???
Pelanggan Telah Menerima Penjelasan
Lebih lanjut, menurutnya pelanggan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari petugas.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan bahwa pelanggan juga memahami baik pelaksanaan P2TL maupun peristiwa yang telah mereka lalui.
“Pelanggan juga telah melakukan pembayaran awal tagihan tersebut serta akan mencicil sisa tagihan sebanyak 12 kali,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat membeli atau menyewa rumah. Apabila memerlukan bantuan pemberiksaan alat pembatas dan pengukur (APP) sebelum transaksi bisa menghubungi 123.
Baca Juga: Tutorial Mudah Buat Sound of Text Viral di Tiktok
Tagihan Listrik Versi Penggunggah
Seperti diberitakan sebelumnya, pengunggah melalui video lain menyebut rumah yang menerima tagihan hampir 18 juta rupiah itu jarang ditempati.
Selama ini rumah tersebut belum benar-benar difungsikan sebagai tempat tinggal sehingga tagihan listrik hanya berkisar Rp 136.000 hingga Rp 140.000/bulan.
Hingga pada saat pengunggah memutuskan untuk menempati rumah, ternyata tagihan listrik masih tetap berkisar di angka tersebut.
“Kita mulai curiga. Laporlah ke PLN, telepon ke CS-nya. Terus CS-nya aku masih ingat banget itu sekitar tahun 2019-an, terus kata CS-nya tuh gini, ‘oh iya Mbak, kalau pemakaian di bawah standar atau apa gitu jadi dikenakan biaya flat-nya gitu`,” terang pengunggah.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!