Biasalah.news – Polisi menangkap pelaku kasus mutilasi perempuan berinisial A, 34 tahun, yang ditemukan jenazahnya di sebuah kamar tamu di kawasan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku laki-laki berinisial HP, 24, ditangkap pada Selasa (21/3) di Temanggung, Jawa Tengah.
Polisi langsung menangkap pelaku dan berencana memeriksa kejiwaan pelaku terkait aksi sadis yang dilakukannya.
“Ini baru menahan 1×24 jam. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi,” kata Nuredy, Rabu (22/3) di Mapolda DIY, Sleman.
Berikut fakta kasus mutilasi perempuan di Sleman.
Korban adalah Warga Patehan di Yogyakarta
Polisi mengidentifikasi jenazah yang dimutilasi berjenis kelamin perempuan dengan inisial A. Korban diduga berdomisili di Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban dipotong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.
Polisi mengatakan A dan HP saling kenal sejak bertemu di Facebook pada November 2022. Keduanya juga pernah bertemu.
Motif Pembunuhan itu Karena Pinjaman Online
Nuredy mengungkapkan, pelaku berinisial HP nekat membunuh A karena terlilit utang di pinjaman online (Pinjol).
“Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” ujarnya.
Baca Juga : Update Yunita Tersangka Pelaku Pencabulan Bocah di Jambi – Ternyata Gunakan Bukti Palsu
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian mandiri mengambil sepeda motor dan dua handphone dari A. Sebuah handphone dijual seharga Rp 600.000. Motif pembunuhan HP terkonfirmasi dengan surat yang ditinggalkannya di Panti Jompo Ngemplak Sleman. Selain penyesalannya, HP juga menuliskan alasan putus asa karena terlilit utang.
Surat Penyesalan dari si Pembunuh
HP meninggalkan surat di rumah kosnya. Surat tersebut berisi penyesalan HP atas apa yang dilakukan A. HP bahkan sempat mengucapkan selamat tinggal kepada A setelah ulah mengerikan tersebut.
“Surat yang dibuat pelaku mengatakan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya,” jelas Nuredy.
Pisau dan Gergaji ditemukan di TKP
Saat olah TKP, polisi menemukan beberapa senjata tajam di tempat mayat A. ditemukan.
Senjata bermata termasuk pisau komando, pisau cutter, dan gergaji.
“Yang kami amankan itu ada beberapa, yaitu salah satunya pisau komando, gergaji, pisau cutter, kemudian ada beberapa alat juga. Tapi benda tajamnya itu,” kata Nuredy.
Berniat Membuang Tubuh Korban ke Septik Tank
HP dikabarkan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia pun berencana membuang jenazah korban ke dalam sumur di kamar tamu, setelah itu tulang korban akan diangkut dengan tas punggung.
“Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP,” kata Nuredy.
Namun, karena melumpuhkannya membutuhkan waktu lama, HP berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke kosannya di Ngemplak, Sleman sebelum kabur ke Temanggung dan ditangkap polisi.
Terancam dengan Hukuman Mati
HP menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tindakannya. Dia dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan tingkat satu, subsider dari Pasal 338, Pasal 364, Pasal 5 tentang pencurian secara paksa.
Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa A telah direncanakan sebelumnya.
HP yang berniat memeriksa harta korban karena berutang uang, menyiapkan beberapa senjata tajam saat mengajak A ke kamar asrama, Sabtu sore (18/3).
Usai eksekusi terhadap A, pelaku merampas uang tunai, handphone, dan sepeda motor matic korban yang dibawa ke RS Bethesda. HP juga menjual ponsel A seharga Rp600.000
Sumber: Cnnindonesia.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!