in

Kasus Mama Muda Puaskan Hasrat Dengan Lecehkan 11 Anak Tetangga

#image_title

Biasalah.news – Setelah menyelidiki 11 korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, polisi resmi menetapkan seorang mama muda itu sebagai pelaku pelecehan tersebut. Padahal, berdasarkan hasil kesaksian, polisi menyebut kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

Perempuan muda berinisial YN (25 tahun) itu berusaha menghindari rombongan media saat dibawa ke ruang pemeriksaan perlindungan perempuan dan anak Bareskrim Polda Jambi. Ia diperiksa berdasarkan laporan dari 11 anak korban pelecehan seksual.

Usai penyelidikan, polisi resmi menetapkan ibu muda itu sebagai tersangka pelecehan seksual. Pelecehan itu ditujukan pada 11 anak di bawah umur, dua di antaranya perempuan.

Baca Juga : Tuai Kritik, Pelaku Pelecehan di Gunadarma Dipersekusi

Ibu muda yang baru menikah dua tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kasat Reskrim Polda Jambi mengatakan, identifikasi tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari 11 saksi korban yang mengkoordinir Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) UPTD di Polda Jambi. Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan, ibu muda ini diduga mengalami kelainan seksual. Dia tidak mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya. “Dan jatuhnya korban tidak menutup kemungkinan penyebaran lebih lanjut,” katanya.

Usai penyelidikan, pelaku pelecehan seksual terhadap korban menjalani evaluasi kejiwaan.

Baca Juga : Update Yunita Tersangka Pelaku Pencabulan Bocah di Jambi – Ternyata Gunakan Bukti Palsu

Kasus pelecehan seksual terhadap sebelas anak di bawah umur yang terjadi di rumah pelaku di Desa Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terungkap saat pelaku melapor ke polisi dengan alasan korban diperkosa.

Untuk memuaskan hasratnya yang rakus, ibu muda itu memanfaatkan korban yang kebetulan sedang bermain game rental Playstation di rumah pelaku.

Sebelum melecehkan korban, pelaku menyuruh korban menonton film porno dan mengajak anak ke kamar pelaku saat suaminya tidak ada di rumah. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan pemuda yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Buat Website Mudah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Perusahaan Tak Bayar Upah Lembur, Ganjar:Lapor, Jangan Marah

Siapkonek : Jasa Pembuatan Website Profesional