in ,

Kapolri Singgung Pelat RF Ternyata Bukan Polisi, Hanya Mobil Biasa yang Bisa Dipakai Oleh Siapa Saja Asal Bayar

#image_title

Biasalah.news – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membenahi penggunaan pelat nomor ‘RF’. Menurut Sigit, banyak masyarakat yang melihat pengguna mobil berpelat nomor ‘RF’ justru bukan pihak yang dikhususkan memakai pelat nomor itu.

Penggunaan Pelat ‘RF’ diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI, maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya.

Namun, masyarakat yang bukan termasuk dalam aturan tersebut juga masih ada yang menggunakan pelat nomor ‘RF’. Untuk itu, Kapolri menyebut akan membenahi penggunaan pelat ‘RF’ ini.

Dalam program “Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah” yang ditayangkan detik.com, Kapolri berjanji akan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat.

“Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami,” ujar Sigit.

“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” sebutnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, sesuai Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 pihak yang menggunakan pelat ‘RF’ adalah pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Namun, masyarakat umum juga banyak yang memakai pelat nomor ‘RF’.

Ada pembeda antara pelat ‘RF’ masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran ‘RF’ biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Pelat RF, Berikut Penjelasan

Masyarakat umum bisa memesan pelat nomor cantik tersebut dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya penerbitan pelat nomor atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Buat Website Murah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Maryana, Ibu Hamil Asal Aceh Yang Ditinggal Di SPBU Oleh Suaminya

Jenazah Korban Itaewon Berwarna Ungu, Ini Penyebabnya!