Biasalah.news – AKBP M Hasan kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdins) semasa menjabat Kapolres Batang Hari, Jambi.
Hasan didakwa menggunakan rumah dinas untuk melakukan tindakan tidak etis. AKBP Hasan benar-benar viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinasnya.
Dalam video viral itu juga dikatakan bahwa Kepala Polisi menghadapi hukuman sidang disiplin karena menggunakan perangkat rumah resmi untuk melakukan tindakan tidak etis.
Direktur Humas Polres Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan karena perbuatannya, AKBP Hasan harus menjalani sidang disiplin di Bidpropam pada 14 September 2022.
Baca Juga : Oknum Polisi Tampar Polisi Militer di Palembang, Berawal dari Salah Paham
Hasil persidangan memutuskan bahwa Hasan harus menerima beberapa hukuman disiplin. “Sidang disiplin ini untuk penyalahgunaan fasilitas negara, ya terkait video viral (tidak bermoral).
Dari sidang ini, AKBP Hasan juga mendapat hukuman berupa teguran lewat sms, tunda sekolah.
Sidang juga dari Propam Polda Jambi ya , itu bukan Mabes Polri,” kata Mulia, Senin (26 September 2022) Mulia menjelaskan, jabatan Kapolres Batang Hari kemudian dialihkan kepada AKBP Bambang Purwanto yang menjabat Kasubdit Penegakan Hukum. G
akkum Direktorat Jenderal Polisi Lalu Lintas Polda Jambi.
“Pengganti AKBP M Hasan sebagai Kapolres Batanghari adalah AKPB Bambang Purwanto dari Polres Lalu Lintas Area Jambi,” jelas Mulia.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!