Biasalah.news – AKBP M Hasan kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdins) semasa menjabat Kapolres Batang Hari, Jambi. Hasan didakwa menggunakan rumah dinas untuk melakukan tindakan tidak etis.
AKBP Hasan benar-benar viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinasnya. Dalam video viral itu juga dikatakan bahwa Kepala Polisi menghadapi hukuman sidang disiplin karena menggunakan perangkat rumah resmi untuk melakukan tindakan tidak etis.
Kabid Humas Polres Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan karena perbuatannya, AKBP Hasan harus menjalani sidang disiplin di Bidpropam pada 14 September 2022. Hasil persidangan memutuskan bahwa Hasan menerima beberapa hukuman disiplin.
“Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila). Dari sidang itu juga AKBP Hasan dijatuhi sanksi seperti teguran tertulis, penundaan untuk mengikuti pendidikan. Yang menyidangkannya juga dari Propam Polda Jambi, ya bukan Mabes Polri,” jelas Mulia, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Video Viral Orangtua Bakar Koleksi Album Kpop Anaknya
Mulia menjelaskan, Jabatan Kapolres Batang Hari kemudian dilimpahkan kepada AKBP Bambang Purwanto yang menjabat Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jambi.
“Pengganti AKBP M Hasan sebagai Kapolres Batanghari ini ialah AKPB Bambang Purwanto dari Dirlantas Polda Jambi,” terang Mulia.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!