in

Kapolres Batang Hari Disanksi karena Viral Pelanggaran di Rumah

Biasalah.news – AKBP M Hasan kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdins) semasa menjabat Kapolres Batang Hari, Jambi. Hasan didakwa menggunakan  rumah dinas untuk melakukan tindakan tidak etis.

AKBP Hasan benar-benar viral di media sosial terkait dugaan  penyalahgunaan rumah dinasnya. Dalam video viral itu juga dikatakan bahwa Kepala Polisi menghadapi hukuman sidang disiplin karena menggunakan perangkat rumah resmi untuk melakukan tindakan tidak etis.

Kabid Humas Polres Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan karena perbuatannya, AKBP Hasan harus menjalani sidang disiplin di Bidpropam pada 14 September 2022. Hasil persidangan memutuskan bahwa Hasan menerima beberapa hukuman disiplin.

“Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila). Dari sidang itu juga AKBP Hasan dijatuhi sanksi seperti teguran tertulis, penundaan untuk mengikuti pendidikan. Yang menyidangkannya juga dari Propam Polda Jambi, ya bukan Mabes Polri,” jelas Mulia, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Video Viral Orangtua Bakar Koleksi Album Kpop Anaknya

Mulia menjelaskan, Jabatan Kapolres Batang Hari kemudian dilimpahkan kepada AKBP Bambang Purwanto yang menjabat Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jambi.

“Pengganti AKBP M Hasan sebagai Kapolres Batanghari ini ialah AKPB Bambang Purwanto dari Dirlantas Polda Jambi,” terang Mulia.

Buat Website Murah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Video Viral Orangtua Bakar Koleksi Album Kpop Anaknya

Viral Video Sopir Ojol Semarang Dipukuli Saat Antri BBM di SPBU